Harian Kontan, 9 June 2016
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin (8/6), mulai membahas Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini digadang-gadang sebagai langkah untuk mereformasi
sistem dan lembaga pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi isu sentral yang menjadi latar belakang pengajuan revisi UU KUP. Isu ini kemudian dijabarkan dalam berbagai kebijakan yang tertuang dari setiap pasal yang ada di dalam RUU KUP.
Salah satu poin revisi beleid ini adalah pemerintah mengubah terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak. Tujuannya adalah untuk memposisikan wajib pajak sejajar dengan petugas pajak, atau fiskus. "Perubahan terminologi ini dimaksudkan memberi penghargaan kepada masyarakat yang membayar pajak," kata Bambang, Rabu (8/6).
Poin penting lain yang diatur dalam calon beleid ini adalah mengenai data dan informasi perpajakan. Salah satu ketentuannya, masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan memberikan data dan informasi tidak akan dituntut secara perdata maupun pidana. Jaminan ini diberikan agar pembayar pajak merasa aman memberikan data pajak.
Data perbankan
Selain itu, lewat calon beleid ini pemerintah mengatur tentang data dan informasi terkait perpajakan yang wajib dilaporkan kepada otoritas pajak. Pasal 39 draf RUU KUP menyebutkan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Kewajiban pemberian data dan informasi pajak ini juga berlaku bagi perbankan, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, dan lembaga lain. Di samping itu, dalam Undang-Undang lain, instansi itu terikat dengan kewajiban sesuai dengan UU yang berlaku. Namun RUU KUP ini bisa membatalkan kewajiban merahasiakan data yang diatur dalam peraturan perundangundangan lain, kecuali untuk bank dan kustodian.
Bambang menyatakan, kehadiran beleid revisi ini bisa memperbaiki pengenaan sanksi perpajakan agar lebih mendidik. Dia juga berharap, revisi UU KUP bisa meningkatkan pelayanan perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi.
Dalam pembahasan awal di Komisi XI DPR, seluruh fraksi di Komisi XI DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan calon beleid ini ke tahap selanjutnya. Targetnya, RUU ini selesai dibahas tahun ini.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia berharap revisi UU KUP ini bisa mendukung kebijakan lain yang kini tengah disusun pemerintah yakni RUU tentang Pengampunan Pajak. Revisi UU KUP ini merupakan payung hukum yang mengatur prinsip kebijakan pajak. Revisi UU KUP diharapkan bisa menjadi dasar pemerintah melakukan reformasi perpajakan.