Berita Pajak
Pajak Revisi Omzet PKP jadi Rp 4,8 M
Harian Kontan, 7 November 2013
JAKARTA. Kantor Direktorat Jenderal Pajak ingin mengubah aturan tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang wajib menjadi PKP nantinya adalah pengusaha dengan jumlah peredaran omzet ataupun penerimaan omzet satu tahunnya lebih dari Rp 4,8 miliar.
Sekadar catatan, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini yakni di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2010 tentang batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai (PPN) menyebutkan bahwa pengusaha wajib melaporkan usaha mereka untuk dikukuhkan sebagai PKP. Syaratnya: apabila sampai dengan suatu bulan, dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atawa omzetnya melebihi Rp 600 juta. Sedang pengusaha yang omzetnya kurang dari Rp 600 juta, dikategorikan pengusaha kecil yang tidak masuk dalam kategori PKP.
Selanjutnya, pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP ini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak dalam usahanya.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan rencana kebijakan ini telah dia sampaikan kepada Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri. "Menkeu sudah sepakat," katanya, Rabu (6/11).
Kalau tidak ada aral melintang, beleid baru ini akan mulai berlaku pada awal tahun depan. Dengan beleid baru tersebut, nantinya pengusaha yang memiliki omzet per tahunnya berada kurang dari Rp 4,8 miliar akan dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Mereka hanya akan kena kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1% dari omzet usaha.
Pengamat perpajakan Darussalam mengingatkan, dalam jangka pendek kebijakan ini akan menyebabkan penerimaan pajak dari sektor PPN berkurang. Maklum saja, jumlah PKP yang akan menyetorkan PPN makin sedikit. Namun, untuk jangka panjang aturan ini sangat positif dan bermanfaat bagi penerimaan tambahan dari sektor PPh. Karena di sisi lain usaha kecil juga akan terkena kewajiban membayar pajak.
Darussalam juga menilai kebijakan ini tepat. Sebab dengan batasan yang lama yakni Rp 600 juta, dia anggap terlalu rendah. Tentu batasan PKP rendah tersebut akan makin menyulitkan di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang sedang melemah.
Seperti kita tahu, pelemahan pertumbuhan ekonomi Indonesia membuat penerimaan dari sektor perpajakan pada tahun ini terseok-seok. Sampai akhir Oktober setoran pajak baru 71% dari target 2013.