Berita Pajak
Akhirnya Aturan Penghapusan Pajak Dividen DIRE Terbit
Harian Kontan, 17 November 2015
Dalam pasal dua aturan itu disebutkan, dividen yang diterima KIK dari special purpose company (SPC) dikeluarkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak KIK. Dividen dari SPC kepada KIK juga tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. Ini berarti dividen yang diterima investor dalam KIK dari SPC tidak kena pajak.
SPC merupakan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki KIK DIRE. DIRE atau real estate investment trust (REIT) merupakan wadah untuk menghimpun dana investor yang diinvestasikan pada aset real estate atau aset terkait real estate.
Sebelumnya, dividen atas skema ini dikenakan PPh sebesar 15%. Dengan begitu investor harus membayar pajak dua kali atas imbal hasil yang diperoleh dari investasi berbasis properti ini. Pertama pajak dividen, kedua pajak penghasilan dari penjualan atau penyewaan real estate.
Contohnya, sebuah perusahaan properti mendirikan apartemen yang dananya diperoleh dari KIK. Setelah bangunan selesai, unit apartemen dijual atau disewakan. Dana hasil penjualan atau sewa ini akan masuk ke SPC dan akan dikenakan pajak sewa. Dana dari SPC kemudian diberikan kepada para investor pemegang unit REIT dan akan kembali dikenakan pajak dividen. Masing-masing dikenakan pajak sebesar 15%.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Mekar Satria Utama bilang, selain penghapusan pajak dividen, PMK ini juga menyematkan SPC atau KIK sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah. Dengan begitu, wajib pajak ini bisa memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atas pajak pertambahan nilai (PPN). "Proses pengembalian lebih cepat, dalam tiga bulan dana akan dikembalikan," ujarnya, Senin (16/11).