Berita Pajak
Pajak Fiskal Ke Luar Negeri Naik Mulai 2009
Ini kabar yang kurang enak buat Anda yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai tahun depan, jika Anda ke luar negeri, tarif pembayaran Fiskal akan naik. "Berapa tarif barunya, nanti akan saya beri kabar," ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, kemarin. Pemerintah, menurut Darmin, akan menerbitkan peraturan kenaikan tarif fiskal yang mulai berlaku efektif pada 2009. Darmin sengaja menaikkan tarif fiskal sebelum pungutan ini hapus dari muka bumi pada 2011. Penghapusan bea fiskal pada 2011 itu adalah amanah UU Pajak Penghasilan PPh.
Pungutan fiskal adalah bagian dari PPh. Setiap orang yang bertolak ke luar negeri wajib membayarnya. Sebetulnya, pembayaran ini juga bisa menjadi pengurang kewajiban PPh pribadi atau PPh perusahaan jika bersedia mengurusnya. Dan mulai tahun depan, orang yang sudah memiliki NPWP tak perlu lagi membayar bea fiskal.
Karena itu, Darmin mengimbau masyarakat segera membuat NPWP. Bila tidak, selain bisa terkena denda pajak, mereka harus tetap membayar tarif fiskal yang tarifnya bakal lebih mahal dari tarif sekarang ini.
Saat ini, kewajiban membayar fiskal di bandara dan pelabuhan buat warga Indonesia yang ingin ke luar negeri Itu berlaku bagi warga berusia di atas 12 tahun.Di bandara ongkos fiskalnya sebesar Rp 1 juta per orang dan di pelabuhan Rp 500.000.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng setuju dengan kebijakan ini. Ketentuan bebas fiskal bagi pemilik NPWP adalah bentuk pemberian bonus pada masyarakat. Sebaliknya, bagi mereka yang belum punya NPWP, ini adalah semacam sanksi. Tujuan utamanya, agar masyarakat jatuh membayar pajak," ujarnya
Pengamat Pajak Hendra Wyana juga menilai rencana kenaikan tarif fiskal ini wajar. Selain karena tarif saat ini sudah berlaku cukup lama, kebijakan ini dapat mendorong masyarakat mendapatkan NPWP. "Kenaikan ini bisa menjaring masyarakat yang suka ke luar negeri," kata Hendra
Di luar orang yang sudah memiliki NPWP, pemerintah juga memberikan fasilitas bebas fiskal khusus dengan kriteria tertentu. Misalnya untuk anggota korps diplomatik, pejabat negara, anggota TNI dan Polri serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah bertugas dan menggunakan Paspor Dinas. Jamaah haji dan petugas haji juga bebas dari pungutan ini.