Harian Kontan, 26 September 2016
JAKARTA. Bank Mandiri menerima pembayaran dana terkait kebijakan pengampunan pajak sebanyak Rp 7,37 triliun per 23 September 2016. Dana tersebut berupa setoran uang tebusan dengan 32.736 transaksi senilai Rp 6,64 triliun dan dana repatriasi sejumlah 155 transaksi senilai Rp 731 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas bilang, deklarasi harta wajib pajak akan banyak dilakukan di akhir bulan ini mengingat ini merupakan batas waktu penerapan denda tebusan termurah.
Soal masih rendahnya dana repatriasi, Bank Mandiri memperkirakan wajib pajak saat ini masih memilih-milih instrumen. Bank Mandiri sendiri akan terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan pilihan investasi yang disesuaikan profil risiko masing-masing wajib pajak. Sosialisasi itu dilakukan melalui klinik pajak yang menyediakan informasi. "Kami secara intensif melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak," kata Rohan. Produk keuangan yang disiapkan Bank Mandiri antara lain produk tresuri, aset manajemen, pasar modal, capital venture funds hingga produk asuransi.