Berita Pajak
SPT Menjadi Senjata Utama Mengejar Target Pajak
Harian Kontan, 26 March 2015
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam 2-3 bulan pertama penerimaan pajak tahun ini berada di bawah penerimaan pajak periode sama tahun lalu.
Rendahnya realisasi pajak awal tahun setidaknya sudah terlihat nyata dari data penerimaan Januari dan Februari. Dalam dua bulan pertama 2015 realisasi pajak hanya 9,66% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 Rp 1.294 triliun atau sekitar Rp 125 triliun. Periode yang sama 2014, penerimaan pajak mencapai Rp 137,65 triliun. Artinya, realisasi penerimaan pajak tahun ini lebih rendah 9,19% dari tahun lalu.
Bambang meyakini, kalau hanya menjalankan kegiatan penerimaan pajak tanpa melakukan apa-apa maka target penerimaan tahun ini sudah pasti gagal tercapai. Maka dari itu perlu upaya ekstra.
Upaya esktra baru akan mulai dilakukan pemerintah ketika data SPT 2014 masuk. "SPT orang pribadi akhir bulan ini dan SPT badan bulan depan," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (25/3).
SPT itu akan menjadi acuan pemerintah untuk melihat data penerimaan pajak. Tidak hanya itu, pemerintah akan minta semua wajib pajak untuk memperbaiki SPT dalam kurun waktu lima tahun terakhir yaitu 2010-2014. Perbaikan ini bila terjadi kesalahan atau ada unsur kesengajaan tak memasukkan penerimaan yang didapat.
Bambang menjelaskan tahun 2015 menjadi tahun pembinaan wajib pajak. Apakah individu atau perusahaan bisa menjadi wajib pajak yang patuh. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan sunset policy atau penghapusan sanksi pajak tahun 2008.
Jadi, bila ada selisih kekurangan pembayaran pajak maka pemerintah akan menagihnya tanpa memberlakukan denda atau pinalti yang seharusnya ada. "Pada 2008 ketika kebijakan ini dilakukan penerimaan pajak setahun naik 30%, mirip seperti target tahun ini," ujar Bambang.
Walhasil pemerintah optimis penerimaan pajak tahun ini setelah April akan mendapatkan penerimaan yang besar. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito sebelumnya menjelaskan aturan kebijakan sunset policy akan terbit pada April 2015.
Rencananya, kebijakan sunset policy akan mulai berlaku April 2015 hingga Januari 2015. Wajib pajak pribadi atau badan yang membetulkan SPT tahunan selama periode itu akan terbebas dari sanksi administrasi dan denda bunga utang pajak 2% per bulan.
Jika di aturan sebelumnya pembetulan SPT bersifat sukarela alias voluntary, dalam beleid baru nanti akan berlaku wajib (mandatory) . Pembetulan harus dilakukan apabila ditemukan perbedaan antara SPT yang selama ini disampaikan wajib pajak dengan data pembanding milik Ditjen Pajak.
Sigit mengaku, Ditjen Pajak memiliki data lengkap dan valid. Data itu merupakan penelusuran kantor pajak dengan kepolisian, Badan Pusat Stastistik, hingga data pembiayaan nasabah dari Otoritas Jasa Keuangan.