Berita Pajak
![]()
Pegawai Pajak Semakin Sulit Jadi Konsultan
Harian Kontan, 20 June 2014
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang terbit 9 Juni, pegawai pajak yang telah memasuki masa pensiun maupun yang mengundurkan diri karena ingin beralih profesi menjadi konsultan harus memenuhi syarat.
Pertama, hanya pegawai pajak yang berhenti secara terhormat atau mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Pajak bisa beralih profesi menjadi konsultan. Selain itu, mereka tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Kedua, para pegawai pajak bisa menjadi konsultan bila telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat.
Ini artinya, mereka masih berhak mendapatkan hak berupa uang pensiun sebagai PNS Pajak. Ketiga, mereka yang bisa menjadi konsultan hukum sekurang-kurangnya bekerja di Ditjen Pajak selama 20 tahun.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pengetatan dilakukan demi menghindari konflik kepentingan. "Kalau orang bekerja di pajak, lalu menjadi konsultan, berarti sebagai regulator dan advisor. Konflik kepentingannya besar.
Itu sebabnya, syaratnya perlu diperketat," kata Chatib Basri, Menteri Keuangan, Kamis kemarin (19/6).
Dalam PMK itu juga diatur soal kewajiban sertifi kasi bagi konsultan pajak. Mereka juga wajib memiliki ijazah S1 atau diploma 4 perpajakan. Untuk dapat sertifi kasi, mereka harus mengajukan permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan tingkat sertifi kasi konsultan kepada penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.
Danny Darussalam, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center menilai, pengetatan syarat profesi konsultan pajak ini wajar. Jeda waktu dua tahun setelah masa pensiun untuk menjadi konsultan pajak, kata Danny merupakan waktu yang pas agar mantan pegawai pajak ini independen. "Jeda ini cukup bagi pensiunan untuk jadi konsultan, " ujar dia.
Ia juga menilai, syarat minimal masa kerja mantan pegawai Ditjen Pajak selama 20 tahun juga masuk akal.
Syarat lama bekerja tersebut diperlukan oleh industri konsultan pajak agar para konsultan pajak benar-benar kompeten dalam memberikan jasa konsultasi perpajakan bagi para kliennya.
