Berita Pajak
Mei, Ditjen Pajak bayar kelebihan pajak Rp 68 T
Harian Kontan, 07 Juni 2017
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat besaran restitusi yang dibayarkan selama Januari-Mei 2017 mencapai Rp 68 triliun atau tumbuh 17% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski demikian, pertumbuhan itu lebih rendah dibanding Januari-Mei 2016 yang sebesar 35% secara year on year. Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengatakan, penurunan dari pertumbuhan restitusi ini disebabkan oleh turunnya pertumbuhan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Penurunan restitusi yang sekarang adalah karena pertumbuhan restitusi PPN yang menurun. Dulunya 30%, sekarang 10%,” katanya di Gedung DPR MPR, Jakarta, Rabu (7/6).
Tanpa menyebutkan besarannya, Yon mengatakan bahwa sektor yang melakukan restitusi pajak salah satunya adalah sektor andalan penyumbang pajak terbesar seperti sektor pertambangan dan pengolahan.
“Sektornya pasti pertambangan, industri pengolahan, termasuk sawit, CPO. Kalau restitusi begitu. Jasa tidak ada,” ujarnya.
Asal tahu saja, sepanjang tahun lalu Ditjen Pajak mencatat pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sepanjang 2016 mencapai Rp 101 triliun. Angka ini naik 6,3% dari realisasi tahun sebelumnya yaitu Rp 95 triliun.
Namun demikian, Yon mengaku belum bisa memprediksi secara akurat perkiraan restitusi sampai dengan akhir tahun. Menurutnya, analisa untuk tren restitusi tahun ini baru bisa dilakukan pada akhir Juni nanti.