Harian Kontan, 4 August 2016
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji akan merilis aturan teknis tentang kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Rencananya aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan teknis tersebut berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen). "Supaya masyarakat menjadi jelas. Hari Kamis atau Jumat (pekan ini) mudah-mudahan bisa terbit. Tunggu saja dulu," ungkap Yoga kepada KONTAN, Rabu (3/8). Sayang, Yoga masih enggan menjelaskan secara rinci aturan teknis tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Ditjen Pajak akan menyetop pemeriksaan pajak sepanjang berkas perkaranya belum lengkap dan belum masuk ke pengadilan pajak. Tujuannya adalah supaya para wajib pajak itu mengikuti program tax amnesty.
Alasan lain, menurut Sri Mulyani, saat ini banyak wajib pajak takut dengan pemeriksaan pajak. Alhasil, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan. "Kami sudah konsolidasi dengan seluruh Kanwil Ditjen Pajak di Kantor Presiden. Saya tegaskan, stop pemeriksaan," kata Sri.