Berita Pajak
PPN Jalan Tol Ditargetkan Agustus
Harian Kontan, 18 June 2015
Sebelumnya, rencana ini muncul bersamaan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Namun, beleid itu dicabut sebelum berlaku 1 April 2015. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, memastikan, pembatalan PPN jasa jalan tol tak berlaku selamanya. Pemerintah akan tetap mengenakan PPN layanan jalan bebas hambat setelah tersedia kebijakan khusus. "Karena yang akan terkena PPN hanya kendaraan golongan I, sedangkan golongan lainnya dikecualikan," ujar Bambang, Minggu (14/5).
Golongan I adalah mobil jenis sedan, jip, pick up/truk Kecil, dan bus. Golongan II ialah truk dengan dua gandar, dan golongan III adalah truk dengan tiga gandar.
Untuk mengatur pengecualian kendaraan golongan II dan III dari beban PPN, Kemkeu menunggu aturan khusus yang baru. "Tidak mungkin lewat aturan menteri keuangan, harus berupa peraturan pemerintah (PP) agar lebih kuat," kata Bambang.
Mekar menegaskan, Ditjen Pajak tidak ingin menunda lama-lama pengenaan PPN itu. Sebab rencana pengenaan PPN ini sebenarnya sudah tertunda sejak 2003.
Menurut Mekar, penerapan PPN jalan tol bagi golongan kendaraan I direncanakan berbarengan dengan perubahan tarif tol reguler. PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menyebut tarif tol naik setiap dua tahun sekali. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat, tahun ini ada 19 ruas tol akan naik. Kenaikan tarif telah terjadi di ruas tol Makassar seksi IV pada 1 Mei 2015.
Setelah itu, kenaikan tarif yang paling dekat ialah di ruas tol Surabaya-Mojokerto pada Agustus. Sementara pada September, di ruas tol Bali Mandara.
Lalu di Oktober ada 13 ruas tol. "Dari data itu, bisa dilihat kapan pengenaan PPN tol akan diterapkan. Itu dedlennya," tambah Mekar.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta, Yustinus Prastowo bilang, PPN jasa jalan tol bisa dengan mudah diterapkan.