Berita Pajak
Pajak Bisa Menggaet Pajak Rp 2 Triliun
Harian Kontan, 17 April 2015
Dadang Suwarna, Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Kemkeu mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil menggaet tagihan pajak dari sejumlah WP senilai Rp 2 triliun dari total outstanding utang pajak sekitar Rp 50 triliun per akhir 2014. "Ada utang yang telah dibayar Rp 2 triliun,"kata Dadang, kemarin.
Cuma, Dadang belum mau menyebut identitas WP dan jumlah WP yang telah membayar tunggakan utang pajaknya. Yang jelas, kata dia, pembayaran utang pajak itu hasil dari berbagai upaya petugas pajak mengejar tunggakan.
Wahyu Tumakaka, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Bali mengatakan, program pengampunan pajak ini untuk membantu WP melunasi utang pajaknya. Aturan ini diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara dari pajak.
Penghapusan bunga bagi WP yang melunasi utang pajaknya ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang diterbitkan pada pertengahan Februari lalu.
Pelonggaran diberikan dengan syarat wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016. "Utang pajak yang dilunasi adalah utang pajak yang muncul sebelum 1 Januari 2015," ujar Wahyu, yang juga Mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak.
Yustinus Prastowo, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis menilai, penghapusan sanksi administrasi atas pelunasan utang pajak seharusnya sudah menjadi tugas masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Ini jadi upaya tindak lanjut atas administrasi utang pajak yang terdapat di KPP," katanya.