Berita Pajak
![]()
Ekstensifikasi Perpajakan, Ingin Buka Kekayaan Nasabah, Kemkeu Bersikukuh Revisi UU
Harian Kontan, 17 February 2014
Maklum ekstensifikasi dengan cara keliling ke pusat pertokoan dan perumahan terbukti tak efektif mendongkrak penerimaan pajak. Karena itu pemerintah ingin jalan pintas dengan mengintip rekening nasabah perbankan.
Nah, setelah bisa mengakses data kekayaan nasabah bank, kantor pajak tinggal membandingkan dengan pengakuan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak. Dengan cara ini pajak optimistis bisa efektif menguji kepatuhan wajib pajak. Maklum pajak menduga sebagian Wajib Pajak tidak melaporkan kewajiban mereka dengan jujur.
Untuk memuluskan keinginan mengintip kakayaan nasabah bank ini, Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku sudah memasukkan usulan itu ke dalam pembahasan revisi UU perbankan. Tapi Chatib bilang, usulan ini tetap mempertimbangkan masukan dari pihak lain seperti otoritas perbankan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bankir maupun Bank Indonesia. "Kami berupaya di setiap pembahasan RUU agar prosesnya bagi pajak dipermudah," kata Chatib Jumat (14/2) pekan lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad secara diplomatis bilang, pada prinsipnya, ia tidak keberatan dengan keinginan Menkeu. Tapi dia, tidak memastikan akan mendukung upaya membuka akses kantor pajak kepada nasabah bank.
Keinginan Menkeu pasti mendapat hambatan dari bankir maupun pengusaha yang selama ini nyaman mendapatkan perlindungan dari bank. Pengusaha menyatakan khawatir jika ada kemudahaan akses kepada aparat pajak malah disalahgunakan. "Data nasabah adalah privasi, bila pemerintah ingin mendapat akses, lebih baik tidak dilakukan," kata Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Raja Sapta Oktohari.
Apalagi, tingkat integritas pegawai pajak masih diragukan. Tidak sedikit pegawai pajak yang masih gemar menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri.
