Berita Pajak
Kendala DJP Berburu Pajak E-Commerce Plus Startup
okezone.com, 23 March 2015
Menurut Chief Change Management Officer I, Central Transformation Office, Kementerian Keuangan, yang juga tergabung dalam Tim Perpajakan E-Commerce Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Nufransa Wira Sakti, kendala berburu pajak bisnis online yang pertama adalah bagaimana mendapat data dan informasi terhadap transaksi perdagangan yang dilakukan oleh pebisnis e-commerce.
"Yang kedua adalah tingkat kepatuhan WP pelaku bisnis e-commerce itu sendiri," ujar penulis buku ‘Buku Pintar Pajak E-commerce’ itu kepada Okezone.
Dia menjelaskan, banyak pelaku bisnis e-commerce yang belum mengetahui tentang kewajiban perpajakannya. "Sehingga, terdapat kesan bahwa bisnis melalui internet tidak dikenakan pajak," ujarnya.
Padahal, lanjut Nufransa, kewajiban pajak dalam e-commerce adalah sama dengan bisnis biasa yang dilakukan dalam dunia nyata.
Seperti diketahui, saat ini DJP gencar melakukan pungutan pajak untuk menutup defisit neraca keuangan dalam APBN. Salah satu yang disasar adalah bisnis e-commerce seiring banyak pelaku usaha yang melakukan gerakan go online. Menjual produk secara online kini dinilai lebih prospektif daripada menjual secara konvensional.