Harian Kompas, 15 July 2016
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mengatakan, tujuan pengampunan pajak bukan untuk menutup defisit anggaran tahun ini. Dalam jangka panjang, program itu dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi melalui basis pajak yang benar hingga penerimaan pajak ke depan lebih besar.
"Tujuan pengampunan pajak bukan untuk menutup defisit, tetapi dalam jangka panjang hasil dari program ini untuk memperkuat ekonomi kita melalui basis pajak sehingga penerimaan pajak akan besar," kata Presiden dalam pertemuan dengan editor ekonomi sejumlah media, Kamis (14/7), di Istana Negara, Jakarta. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP hadir dalam pertemuan itu.
Presiden menyebutkan sejumlah manfaat jika program yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu berjalan. Manfaat itu antara lain nilai tukar rupiah akan menguat, cadangan devisa akan meningkat, likuiditas perbankan meningkat, dan dana penerimaan negara akan meningkat.
Ketika ditanya mengenai hal-hal yang masih mencemaskan calon peserta program pengampunan pajak, Presiden mengatakan, sejauh ini kondisinya baik dan tidak ada yang dikhawatirkan oleh mereka. Terkait dengan kerahasiaan data wajib pajak, Presiden telah membentuk satuan tugas yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan intelijen.
"Kerahasiaan data dijamin. Data yang diberikan wajib pajak tidak bisa digunakan untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, dan tidak bisa diminta oleh siapa pun. Pihak yang membocorkan bisa kena pidana," kata Presiden.
Brodjonegoro menambahkan, hasil pengampunan pajak akan menjadi sumber pertumbuhan baru di tengah masalah global yang tidak pasti. Ada beberapa fenomena yang akan terjadi pasca program itu, seperti aset WNI di luar negeri mendekati riil karena para pemilik akan membetulkan laporan aset dan membayar tebusan. Ketika dana masuk ke Indonesia, utang luar negeri swasta akan turun karena dana itu akan menjadi modal perusahaan ketika direpatriasi. Kepemilikan asing di surat berharga negara juga akan turun karena selama ini sebenarnya dana itu merupakan dana WNI yang masuk melalui perusahaan-perusahaan di luar negeri.
"Konsekuensi lainnya adalah penanaman modal asing akan turun menjadi penanaman modal dalam negeri. Semisal, investasi asing langsung yang selama ini dari Singapura menjadi investasi dari dalam negeri. Jadi, bukan karena ekonomi memburuk, tetapi dana berubah status setelah repatriasi," katanya.
Sementara itu, terkait usulan beberapa kalangan yang menyebutkan pengampunan pajak lebih baik dilakukan pada 2018 menunggu penerapan Automatic Exchange of Information atau pertukaran informasi pajak sehingga hasilnya bisa maksimal, Brodjonegoro mengatakan, kesepakatan itu hanya terkait dengan deklarasi aset dan tak ada jaminan uang masuk.
"Kita membutuhkan aliran dana dan ada klarifikasi sekarang. Sebagai contoh, kalau kita menunda proyek infrastruktur, akan ada tambahan biaya pada masa depan," katanya.
Menurut Menkeu, pada saat ini ada beberapa negara yang menawari dan membujuk para pemilik aset untuk memindahkan ke negara itu dengan beberapa iming-iming.
Uji materi
Sehubungan adanya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak oleh kelompok organisasi masyarakat sipil, pemerintah telah membentuk tim khusus. Di samping menyiapkan tim, pemerintah juga melanjutkan identifikasi proyek strategis yang bisa didanai dari hasil pengampunan pajak.
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, pembentukan tim khusus sudah dibicarakan melalui rapat koordinasi tingkat menteri. Tim beranggotakan Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai kementerian yang terkait langsung permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak.
Beberapa kementerian lainnya, termasuk Sekretariat Negara, juga ikut serta memantau. Lalu, anggota berasal pejabat eselon I dari masing-masing kementerian yang dilibatkan.
"Permohonan pengajuan uji materi adalah hak setiap warga negara. Kami siap melakukan diskusi grup terfokus dan mendampingi jalannya proses pengujian materi. Hingga saat ini, kami melihat permohonan uji materi belum diunggah resmi di laman Mahkamah Konstitusi," ujar Darmin.
Sebelumnya, awal pekan ini, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Keadilan Rakyat Indonesia bersama empat warga sipil mengutarakan akan mengajukan permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat 11 pasal berdasarkan 12 alasan gugatan. Salah satu alasan adalah UU Pengampunan Pajak memberikan keleluasaan kepada pengemplang pajak.
Pada saat bersamaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, adanya permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak sebaiknya tidak membuat calon peserta program ragu-ragu untuk mendaftar. Substansi UU sudah mencantumkan kepastian hukum bagi wajib pajak, seperti tarif tebusan. Dampak UU pun dinilai sudah tepat karena dana hasil pengampunan pajak bisa dipakai untuk proyek pembangunan. Saat ini, pihaknya telah membuka pendaftaran bagi siapa pun wajib pajak yang ingin mendaftar program pengampunan pajak.
Menurut dia, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi peraturan menteri keuangan yang menjadi turunan UU. Setidaknya tiga rancangan peraturan disiapkan. Seluruh proses pembahasan diharapkan selesai pekan ini.