Harian Kompas, 30 November 2016
BANDUNG, KOMPAS — Partisipasi wajib pajak di sejumlah daerah di Indonesia untuk mengikuti program pengampunan pajak masih di bawah 8 persen. Padahal, program pengampunan pajak dimaksudkan untuk meningkatkan basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara.
Berdasarkan surat penyertaan harta (SPH) program pengampunan pajak per 24 November 2016, belum ada daerah di Indonesia yang keikutsertaan program pengampunan pajaknya melebihi 8 persen dari jumlah total wajib pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih rendahnya partisipasi wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak menjadi tantangan. "Memang program ini sifatnya tidak wajib dan berdasarkan keinginan sendiri, tetapi kesadaran inilah yang belum tumbuh pada wajib pajak," ujar Sri Mulyani pada kuliah umum di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/11).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, 29 November pukul 12.00 WIB, jumlah dana repatriasi yang masuk adalah Rp 143 triliun dan total uang tebusan yang masuk Rp 95,05 triliun. Adapun jumlah deklarasi luar negeri mencapai Rp 986 triliun dan deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.829 triliun.
Berkaca pada tiga bulan periode pertama pemberlakuan pengampunan pajak, Sri Mulyani optimistis pada Desember akan terjadi lonjakan partisipasi wajib pajak.
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Mohammad Fahmi, mengatakan, program pengampunan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Dana yang dimiliki pemerintah bisa dialokasikan untuk pembangunan.
Sri Mulyani kembali menekankan pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk pembangunan. "Pendapatan negara itu digunakan untuk belanja negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Itu semua untuk menciptakan Indonesia yang adil dan makmur, seperti tercantum dalam konstitusi kita," ujar Sri Mulyani.
Properti
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha di sektor properti untuk berpartisipasi pada program pengampunan pajak. Presiden menganggap pencapaian pada tahap pertama menggembirakan. "Dana bisa ditempatkan dalam investasi sektor properti," ujar Presiden dalam pembukaan Musyawarah Nasional Real Estat Indonesia, di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini, lanjut Presiden, yang ikut program pengampunan pajak masih rendah dan belum sampai 5 persen dari semua wajib pajak di Tanah Air. "Masih ada 95 persen yang akan saya kejar terus," kata Presiden.