Berita Pajak
Ditjen Pajak Incar Penerimaan di Sektor Properti
inilah.com, 13 January 2014
Gebrakan baru ini mengantisipasi dampak larangan ekspor hasil minerba mentah per 12 Januari 2014. Sebab kebijakan tersebut akan memangkas penerimaan pajak hingga Rp12 triliun-Rp13 triliun.
Terpangkasnya pajak pertambangan tersebut sekitar Rp3-4 triliun dari pajak pertambangan dan Rp5 triliun dari bea keluar dan penerimaan pajak lain-lainnya. Untuk itu, Ditjen pajak akan menutup kekurangan dari target Rp1.000 triliun tahun ini dari pajak sektor properti dan perdagangan ritel.
"Properti tahun (2013) lalu tumbuh 30 persen, kami bisa kejar tahun ini," kata Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, pekan ini.