Berita Pajak
Detektif Pajak Kejar Pengemplang Pajak
Harian Kontan, 11 February 2015
Bak detektif, DJP pun membekali pegawainya dengan keahlian dalam penelitian, wawacara tersamar, pengamatan, penjejakan atau pembuntututan, hingga penyamaran.
Hal tersebut dilakukan melalui pelatihan pegawai yang digelar di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta agar para pegawai bisa mengendus modus-modus penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak nakal.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal DJP Hendri Z. mengatakan, pelatihan ini sudah biasa dilakukan oleh DJP. Tujuannya, agar pegawai pajak lebih lihai dalam mengejar seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang menghindari pajak.
Bahkan dalam pelatihan tersebut, petugas pajak juga diajarkan bagaimana mengumpulkan sumber data dan informasi untuk dijadikan bukti permulaan melalui berbagai media sosial. Bahkan, metode wawancara tersamar dan kecenderungan bergunjing dari seseorang pun dapat dimanfaatkan untuk menggali informasi yang diinginkan.
Tak hanya itu, petugas pajak juga bisa melakukan pembuntutan atau penyamaran dapat dilakukan, asalkan petugas pajak memiliki kelihaian dan mental yang siap. Sementara itu, petugas juga bisa melakukan pengamatan terhadap wajib pajak yang dimaksud dengan mengandalkan daya ingatnya.
Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan, keahlian tersebut merupakan sebuah standar yang harus dimiliki oleh petugas pajak.
Ia bahkan menyarankan agar pembekalan keahlian itu dilakukan terhadap petugas pajak yang lebih luas agar penerimaan pajak lebih terjamin.
Tak hanya itu, petugas pajak juga perlu dibekali dengan pemahaman bisnis yang dilakukan wajib pajak. "Jangan sampai terjadi salah paham, ketidakakuratan, ketika ada potensi pajak jangan sampai tidak mengerti potensi," kata Prastowo.
Lebih lanjut Prastowo bilang, keahlian yang sangat penting bagi petugas pajak ialah mengejar data yang akurat untuk kemudian dianalisis dan dimanfaatkan sebagai bahan pemeriksaan.