Berita Pajak
![]()
Memungut Pajak Dari Belanja Online
Harian Kontan, 15 Juli 2013
Strategi lain Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang patut dicermati adalah seputar pajak atas transaksi online. Ditjen Pajak akan memastikan setiap transaksi online di Indonesia kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai jual barang atau produk.
Rencana ini sudah disampaikan Ditjen Pajak kepada Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJII) Sammy Pengerapan, Juni 2013 lalu. Sammy bercerita, Ditjen sudah mengadakan pertemuan dengan APJII mengenai rencana pungutan PPN atas setiap transaksi jual beli di internet. "Memang selama ini transaksi online banyak yang belum kena PPN 10%," ungkap Sammy.
Dalam pertemuan itu, Sammy mengungkapkan, APJII menyarankan pemerintah meluncurkan National Payment Gateway seperti di Amerika Serikat. Di Indonesia, proyek ini ada di bawah kendali Bank Indonesia. "Di Amerika Serikat, mereka baru akan mengenakan pajak atas transaksi online pada 2020 nanti setelah sistem pembayaran nasional mereka berjalan," kata Sammy.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengakui rencana pajak atas transaksi online. Tapi, penerapannya tidak dalam waktu dekat. "Kami masih melakukan persiapan dan bertemu dengan berbagai pihak yang terkait," ujar Fuad.
Rencanya, Ditjen Pajak akan mengelar pertemuan dengan semua penyelenggara belanja online, baik perusahaan maupun individu, agar mereka mau memungut PPN 10% dari setiap transaksinya.
Menurut Sammy, berbelanja online di Indonesia melalui tiga saluran. Pertama, lewat toko online, seperti lazada.com dan zalora co.id. Kedua, melalui platform yang mempertemukan penjual dengan pembeli, sekaligus menjadi forum bagi keduanya. Contohnya, kaskus.co.id dan tokobagus.com.
Ketiga, melalui jejaring sosial. Sebagian besar belanja online di kategori ini memakai situs Facebook untuk menjual maupun berbelanja. "Memang tidak ada aturan, hanya kepercayaan. Polanya, berbelanja di internet tetapi pembayarannya masih lewat ATM atau bank," kata Sammy.
Kantor pajak memang mesti berburu pajak di segala lini.
