Harian Kontan, 27 April 2016
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengejar sejumlah emiten yang diketahui dimiliki perusahaan cangkang di luar negeri, namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Ditjen Pajak mengklaim telah mengantongi data konglomerat yang memiliki special purpose vehicle (SPV) di negara surga pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyatakan, Ditjen Pajak akan memanggil wajib pajak atau direksi perusahaan. "Kalau ada pemintaan klarifikasi dari kantor pelayanan pajak (KPP) jangan dihindari, nanti malah jadi masalah besar," kata Mekar, Selasa (26/4).
Berdasarkan data biro riset KONTAN, sebanyak 298 emiten saham dari hampir 500 emiter di Bursa Efek Indonesia, dimiliki oleh perusahaan cangkang. Perusahaan ini menyebabkan pelarian modal ke luar negeri. Jika tidak dilaporkan ke laporan pajak tahunan, perusahaan cangkang ini lolos dari pajak.
Mekar mengaku cukup sulit mendeteksi perusahaan itu. Sebab perusahaan yang belum melaporkan SPV-nya baru bisa terdeteksi jika melakukan transaksi penjualan secara riil. Selain itu perusahaan cangkang itu baru diketahui saat ada pemeriksaan.
Ditjen Pajak akan menggunakan momentum pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai akhir 2017 untuk mengejar pajak perusahaan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampak masih memble karena belum bersikap soal perusahaan cangkang di sejumlah emiten. "Kami masih proses mendalami," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.