Berita Pajak
Pajak Turun, IKM Siap Ekspansi
Harian Kontan, 26 June 2018
Selain itu, menurut Direktur Jenderal IKM Kemperin, Gati Wibawaningsih, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu bisa menambah ruang bagi IKM untuk bisa mengembangkan laju bisnis. "Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional," katanya keterangan tertulis, Minggu Malam (24/6).
Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh ? nal sebesar 0,5% berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Gati berharap, implementasi kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional. Apalagi pemerintah sudah menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 9% menjadi 7% per tahun.