Harian Kontan, 10 October 2016
JAKARTA. Komisi XI DPR RI akan segera membahas dua revisi undang-undang (UU) mengenai penerimaan negara. Kedua beleid itu adalah revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan revisi UU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Beleid revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah dikirim ke DPR sejak masa Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro hingga kini masih dibahas di tingkat fraksi. Sementara itu beredar kabar bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengajukan pokok-pokok substansi revisi UU KUP.
Anggota Komisi XI DPR RIHendrawan Supratikno mengatakan, kemungkinan substansi yang akan ditambah terkait dengan Badan Penerimaan Pajak. "Orang menuding begitu, karena ibu Sri Mulyani punya pemikiran yang berbeda dalam penataan kelembagaan negara. Dia mempunyai pandangan yang lain," ujarnya, Minggu (9/10).
Dalam revisi undang-undang ini, posisi Direktorat Jenderal Pajak akan diperkuat melalui pembentukan Badan Penerimaan Pajak yang langsung bertanggungjawab kepada presiden. Sementara itu, untuk revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak hingga kini juga belum dibahas. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng bilang, perubahan krusial dalam revisi beleid ini, yaitu pemerataan penggunaan PNBP. Pemerintah juga akan mempermudah pemungutan PNBP dan juga penetapan tarif PNBP.