Berita Pajak
Pajak Minta Akses Lebih Luas Ke Rekening Bank
Harian Kontan, 20 January 2014
Untuk itulah, Ditjen Pajak kembali menghidupkan ide lama: menuntut wewenang yang lebih besar untuk bisa masuk, melihat, dan memeriksa transaksi perbankan. "Kalau tidak, makin lama, makin kerdil penerimaan pajak kita," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, akhir pekan lalu.
Sebenarnya, Undang-Undang (UU) Perbankan sudah memberi kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk membuka data rekening nasabah. Namun, kewenangan itu hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan dan penyidikan. Untuk bisa mengaksesnya, Ditjen Pajak pun harus meminta restu menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia (BI) dulu. Proses tersebut tentu butuh waktu yang lama.
Incar orang pribadi
Oleh karena itu, Ditjen Pajak meminta BI turut andil dalam merevisi UU Perbankan yang memberi wewenang lebih mengakses rekening bank kepada lembaga pemungut pajak. Apalagi, menurut Kismantoro, negara-negara maju termasuk Malaysia sudah menerapkan keterbukaan akses rekening tersebut.
Lewat rekening, Ditjen Pajak dengan mudah melihat indikasi kekurangan pembayaran pajak. "Kewenangan itu jika ingin mengoptimalkan penerimaan pajak orang pribadi," kata Kismantoro.
Nantinya, Ditjen Pajak akan menyasar wajib pajak orang pribadi yang potensial terutama non-karyawan. Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, baru 10% orang pribadi non-karyawan yang membayar pajak, sedangkan karyawan sudah 80%.
Buntutnya, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sangat rendah. Pemasukan PPh Pasal 21 dari karyawan mencapai Rp 80 triliun, sementara non-karyawan hanya Rp 4 triliun.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menyambut positif keinginan Ditjen Pajak itu. Saat ini, UU Perbankan memang akan direvisi bersama DPR. Namun, agar permintaan Ditjen Pajak masuk dalam pembahasan, bank sentral harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini menjadi "pengusaha" perbankan di Indonesia.
Hanya, memang, keinginan Ditjen Pajak tersebut harus mempertimbangkan juga kepercayaan masyarakat yang menyimpan uang di perbankan. "Semua aspek harus kita nilai," imbuh Halim.
Pengamat perpajakan Darussalam bilang, untuk keperluan pajak, data rekening bisa saja dibuka. "Harus dibuka akses seluas-luasnya," tegasnya. Sebagai konsekuensinya, jika ada penyalahgunaan data, harus ada hukuman yang tegas kepada Ditjen Pajak.