Harian Kontan, 27 May 2016
JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) terus melobi Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu) agar menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk produk minyak goreng dalam kemasan.
Hal ini penting agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2016 yang akan memberlakukan wajib minyak goreng kemasan pada 1 April 2017 dapat berjalan mulus. Pasalnya, jika rencana pembebasan PPN ini tidak dilakukan, maka dikhawatirkan program wajib kemasan minyak goreng akan gagal terlaksana.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan bila pemerintah tidak menerapkan PPN 0% untuk minyak goreng kemasan pada tahun 2017, sulit membendung peredaran minyak goreng curah di pasaran. Padahal dari segi higienis dan kesehatan, seharusnya, minyak goreng curah sudah tidak bisa lagi dijual di pasaran. "Kalau nantinya diterapkan PPN 0% untuk minyak goreng kemasan, maka secara alamiah konsumen akan otomatis meninggalkan minyak goreng curah karena harga minyak goreng kemasan bisa lebih murah," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (26/5).
Selain itu, GIMNI juga meminta pemerintah memberikan kelonggaran bagi produsen minyak goreng curah skala Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk tetap menjual produk mereka sampai April 2019. Sebab, dibutuhkan waktu peralihan dari kebiasaan konsumen membeli minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang lebih sehat.
Sahat mengklaim, terkait usulan ini, Kemdag sendiri telah sependapat dengan GIMNI. Namun soal penerapannya butuh mendengarkan pandangan dari institusi lain, seperti Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemkes).
Agar memudahkan penjualan minyak goreng kemasan, Sahat meminta pemerintah mendorong pembangunan pabrik
pengemasan di daerah agar pembangunan ekonomi menyebar secara merata.
Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Robert James Bintaryo mengaku telah mengetahui adanya usulan pembebasan PPN minyak goreng kemasan dari GIMNI. Namun, dia bilang, sejauh ini usulan itu belum dibahas, sehingga pemerintah belum memberikan tanggapan atas usulan ini. Kemdag masih akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan Kemkeu dan Kemkes.