Berita Pajak
![]()
Kejar Target Penerimaan, Ditjen Pajak Gali Potensi Penerimaan
Harian Kontan, 31 Mei 2013
JAKARTA. Seiring dengan krisis, pajak kesulitan mendongkrak penerimaan pajak. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2013, pemerintah telah memangkas penerimaan pajak turun dari Rp 1.134,29 triliun menjadi Rp 1.090,9 triliun pajak.
Dari jumlah itu, sebesar Rp 916,435 triliun diantaranya menjadi tugas setoran Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Target ini terbilang berat. Pasalnya, dari 30 kantor wilayah pajak serta wajib pajak besar, penerimaan pajak sepanjang tahun ini hanya sekitar Rp 849,53 triliun.
Ini artinya, Ditjen Pajak harus mengejar kekurangan penerimaan sebesar Rp 66,9 triliun agar bisa memenuhi target pemerintah dalam RAPBN-P 2013.
Sejumlah upaya akan dilakukan. Melalui program-program ekstra atau extra effort, pajak akan menggali potensi penerimaan pajak. Yakni, pertama melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sektor usaha seperti properti, perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Pemeriksaan ini di proyeksikan bisa menggali tambahan Rp40 triliun.
Modus penghindaran pajak yang akan di kejar adalah, selama pembayaran pajak dalam transaksi properti diduga hanya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), padahal seharusnya menggunakan nilai jual yang sesungguhnya. Faktanya, harga NJOP jauh di bawah nilai jual properti. Penyisiran pengusaha properti ini akan mulai Juni depan. Dari sini potensi pajaknya diperkirakan mencapai Rp 30 triliun.
Nah potensi penggalian pajaknya dari sektor tambang dan sawit sebesar Rp 10 triliun. Sementara untuk sektor lainnya, masih membutuhkan waktu karena sedikitnya jumlah pegawai pajak.
Kedua, adalah dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak orang pribadi. Caranya dengan menggelar Sensus Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut target ekstensifikasi dan intensifikasi sebesar Rp 6 triliun. "Kami tak berani menargetkan terlalu besar," katanya.
Ketiga adalah dengan mengincar perbaikan di sektor pajak pertambahan nilai. Langkah ini terkait dengan masalah data yang belum lengkap didapat oleh Ditjen Pajak dari lembaga-lembaga terkait. "Banyak data yang belum kami dapat, seperti kerahasiaan rekening bank kan sulit," tambahnya. Targetnya akan ada tambahan penerimaan mencapai Rp 5 triliun.
Keempat, menagih tunggakan pajak yang bisa mencapai Rp 16 triliun.
Pemerintah memang meunurunkan target penerimaan pajak karena perlambatan pertumbuhan ekonomi, penerapan kebijakan penghasilan tidak kena pajak juga dan perlambatan ekspor komoditas.
