Berita Pajak
Ada Peluang, PPh Final ke Sektor Lain
akuntanonline.com, 11 November 2013
Setelah mengeluarkan fasilitas pembayaran pajak PPh final 1 persen, pemerintah diharapkan kembali menjajaki pembayaran pajak final bagi sektor lainnya. "Kita lagi bicarakan dengan Ditjen Pajak, seperti sektor ritel, sehingga pemerintah akan dapat penerimaan pajak akan lebih banyak lagi," kata Ketua Umum Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sofyan Wanandi di Jakarta, Senin, (11/11/2013).
Menurut Sofyan, jika akhirnya pemerintah memberikan fasilitas tsb akan mengurangi pekerjaan pegawai pajak. Namun ia belum bisa menjelaskan besaran persentase finalnya, karena harus membicarakan terlebih dahulu dengan asosiasinya. "Nanti dulu besaranannya, kita akan bicarakan dengan asosiasi, tapi tidak mungkin di angka 1 persen," tambahnya.
Menteri Keuangan M Chatib Basri menyatakan, pemberian fasilitas pembayaran pajak PPh 1 persen final bagi pelaku UKM sebagaimana tertuang dalam PP 46/tahun 2013 merupakan penjajakan. Jika PP ini dianggap berhasil meningkatkan penerimaan pajak, tidak menutup kemungkinan sektor lain akan diberi fasilitas pembayaran pajak final. "Kami tengah mengkaji sektor lain yang akan dikenakan pajak final,"katanya.
Diingatkan Chatib, membayar pajak merupakan kewajiban warga negara. Membayar pajak seuatu yang tidak bisa dihindarari bagi warga negara selain kematian. Meski pemerintah juga harus memberikan fasilitas guna mempermudah wajib pajak (WP) untuk membayar pajak.
Ia mengakui, akutansi pembukuan WP yang tidak mendapatkan fasilitas pembayaran pajak final selama ini harus benar. "Kalau dengan pembukuan, pasti pelaku usaah harus menghitung beban usaha, debet, kreditnya dan hal itu yang membuat repot pelaku usaha," ujarnya, seraya menambahkan, untuk mempermudah pelaku usaha membayar pajak, tidak menutup kemungkinan untuk memberikan fasilitas pembayaran final di sektor lain. Dengan demikian, pengusaha tsb tidak perlu membuat pembukuan yang rumit, tapi cukup pencatatan.