suaramerdeka.com, 16 August 2016
PEKALONGAN, suaramerdeka.com – Para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak diimbau memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dengan mengajukan pengampunan pajak, wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak, tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kepala KPP Pratama Pekalongan Taufik Wijiyanto mengatakan, pihaknya menemukan 2.500 wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dengan benar.
“Sebanyak 2.500 wajib pajak saat ini dalam tahap imbauan, karena kami menemukan data SPT yang disampaikan belum benar,” terangnya di sela-sela Sosialisasi Amnesti Pajak di Ruang Amarta Setda, Senin (15/8).
Sementara itu, 100 wajib pajak telah dilakukan pemeriksaan. Karena itu, mereka didorong untuk mendaftarkan dirinya dalam program pengampunan pajak.
Karena dengan mengajukan amnesti pajak, mereka akan mendapatkan berbagai insentif pajak. Di antaranya penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi dan bebas pemeriksaan.
Sementara itu, sejak diberlakukannya pengampunan pajak pada 18 Juli lalu, KPP Pratama Pekalongan baru menerima pengajuan atau pendaftaran tax amnesty dari seorang wajib pajak.
“Yang datang sudah banyak, tapi yang mengajukan baru satu dan sudah melakukan pembayaran. Mudah-mudahan bisa segera turun surat keterangan pengampunan pajaknya,” tambahnya.
Dalam sosialisasi amnesti pajak hari itu, KPP Pratama Pekalongan mengundang ratusan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan surat Pernyataan Dukungan Terhadap Pelaksanaan UU Tax Amnesty oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi dan Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Mahatma Sentanu, disaksikan Wali Kota Pekalongan Achmad Alf Arslan Djunaid.