Berita Pajak
E-Faktur Berlaku 1 Juli, Setoran Pajak Diharapkan Naik 10%
Harian Kontan, 25 May 2015
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama mengatakan, e-faktur akan memudahkan pemantauan faktur-faktur yang diterbitkan wajib pajak. Dengan meminimalisasi penggunaan faktur pajak fiktif, pemerintah dapat menekan pengeluaran pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu melalui pengembalian (restitusi) pajak.
"Dalam beberapa bulan, kami harapkan PPN bisa positif dan bisa masuk ke pertumbuhan 10% dibandingkan realisasi tahun lalu," kata Mekar, Minggu (24/5).
Realisasi penerimaan pajak hingga 20 Mei 2015 hanya Rp 359,09 triliun, turun 2,77% dibanding periode sama tahun lalu. Salah satu penyebab jebloknya penerimaan adalah turunnya setoran PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 7,66% dari tahun lalu menjadi Rp 124,289 triliun. Restitusi pajak yang besar jadi penyebabnya.
Sebagai gambaran, hingga kuartal pertama tahun ini, restitusi pajak mencapai Rp 23,85 triliun, naik dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 16,03 triliun. Restitusi dari PPN dan PPnBM mencapai Rp 18,27 triliun, naik 36,19%.
Sejauh ini, Ditjen Pajak kesulitan mengumpulkan wajib pajak untuk melaporkan informasi mengenai perusahaannya ke KPP terdekat. "Para petinggi perusahaan susah sekali dikumpulkan dengan mendatangi KPP terdekat untuk membuktikan kesahihan perusahaannya dan untuk bisa menggunakan e-faktur," tambah Mekar.
Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan, Ditjen Pajak seharusnya bekerja sama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) untuk mencari informasi dan data wajib pajak badan. Dengan begitu, Ditjen Pajak tidak memiliki alasan lagi untuk kesulitan memanggil wajib pajak.
Dalam penerapan e-faktur, Ditjen Pajak harus bekerja sama dengan perbankan terkait agar pemungutan PPN lebih mudah. Kata Ronny, di zaman elektronik ini sudah sewajarnya Ditjen Pajak memberlakukan e-faktur untuk pengusaha kena pajak.