Berita Pajak
Pengemplang Pajak Akan Diampuni
Harian Kontan, 13 October 2015
Poin itu masuk dalam salah satu pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang sedang dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kini, RUU inisiatif DPR itu masih digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Nah, pasal 1 draf RUU Pengampunan Nasional hasil pembahasan 1 Oktober 2015 yang diterima KONTAN, menyatakan, ruang lingkup pengampunan nasional meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pajak, serta sanksi pidana tertentu. Syaratnya, si pengemplang pajak membayar tebusan berkisar 3% hingga 8% dari total harta yang dibawa ke luar negeri.
Pasal 10 RUU tersebut menjelaskan, selain memperoleh pengampunan pajak, wajib pajak bisa mendapat pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan tertentu. Adapun, tindak pidana yang dikecualikan adalah tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia (selengkapnya, lihat tabel).
Sigit menandaskan, pasal yang memuat pengampunan tindak pidana umum sudah dihapus. Alhasil, urusan tindak pidana umum tetap dituntaskan lewat jalur hukum.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo membenarkan pernyataan Sigit. "Pidana korupsi termasuk yang dikecualikan dari pengampunan nasional," kata Firman kepada KONTAN, kemarin.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo berharap pemerintah dan DPR membatasi pengampunan ini hanya pada pelanggaran
pajak. Wewenang aparat hukum dan proses hukum bisa kabur jika pengampunan itu merambah area tindak pidana umum dan korupsi.