Berita Pajak
![]()
Ditjen Pajak Optimistis, PTKP Naik Genjot Penerimaan PPN
Harian Kontan, 23 August 2013
JAKARTA. Pemerintah berjanji mengelontarkan sejumlah paket stimulasi untuk menahan gejolak rupiah dan modal. Paket kebijakan yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini rencananya akan diumumkan pada hari ini, Jumat (23/8).
Salah satunya stimulus ekonomi yang ditawarkan pemerintah adalah pemberian insentif fiskal. Insentif itu berupa pemberian diskon pajak penghasilan dan penangguhan pajak untuk industri padat karya dengan syarat tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah kemungkinan juga akan menaikkan kembali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), walau sebelumnya telah dinaikkan dari Rp 15,84 juta per tahun pada 2012 menjadi Rp 24,3 juta per tahun pada 2013.
Sejumlah insentif fiskal yang dipersiapkan pemerintah itu, menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 menurun. Namun penurunan itu akan tertutup oleh kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). PPN naik dengan adanya peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi mengatakan, kenaikan PTKP yang sudah dilakukan pada tahun ini dari Rp 15,84 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun telah membuktikannya. Menurut dia, kenaikan PTKP membawa pengaruh positif pada penerimaan PPN dengan adanya kenaikan 13%. Sedangkan penerimaan PPh hanya naik sekitar 2%.
Agar penerimaan PPN makin tinggi, Chandra mengatakan, pihaknya juga melakukan registrasi kembali pengusaha kena pajak (PKP). Upaya ini dilakukan untuk menekan jumlah peredaran faktur pajak fiktif. Ditjen Pajak juga akan mengatur kembali penomoran seri faktur pajak. Selama enam bulan pertama 2013, Ditjen Pajak telah mengeluarkan nomor faktur sebanyak 87,5 juta.
Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menilai, kenaikan PTKP akan berpengaruh negatif pada penerimaan pajak tahun depan. "Belum tentu dananya lari ke konsumsi, bisa saja larinya ke tabungan," katanya.
Sampai akhir Juni lalu Ditjen Pajak mencatat, penerimaan PPN telah mencapai Rp 167,98 triliun, naik 12,24% dibandingkan dengan periode yang sama 2012. Sedangkan penerimaan PPh non migas periode ini naik 2,4% menjadi Rp 203,277 triliun. Sampai akhir juli 2013, realisasi penerimaan pajak Rp 484,1 triliun.
Untuk 2014 pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan Rp 1.142 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014. Jumlah itu naik dibandingkan target APBN-P 2013 sebesar Rp 995,2 triliun.
