Harian Kontan, 29 September 2016
Sukses amnesti pajak bisa menjadi awal untuk mereformasi perpajakan
JAKARTA. Pemerintah Indonesia boleh saja berbangga hati. Program amnesti pajak mencatatkan sukses dengan raihan terbesar sepanjang sejarah dunia. Bahkan, mematahkan rekor program amnesti pajak di Italia.
Sampai Rabu malam (28/9), jumlah harta wajib pajak yang dideklarasikan mencapai Rp 2.612 triliun, mengalahkan Italia yang hanya Rp 1.179 triliun. Sementara uang tebusan mencapai Rp 81,2 triliun. Hanya, pekerjaan rumah sebenarnya belum selesai, bahkan baru dimulai. Amnesti pajak harusnya bisa menjadi awal untuk merealisasikan program reformasi pajak secara total. Apalagi, reformasi pajak sejatinya sudah menjadi keinginan pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan, selama ini, pajak baru berfungsi sebagai anggaran. "Fungsi stimulan hingga kini tak pernah dipakai," ujar dia, Rabu (28/9).
Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan perbaikan pengadilan pajak harus dilakukan segera agar daya saing ekonomi naik. "Jika negara hanya memeras lewat pajak, itu kontraproduktif," kata Haryadi.
Agar jadi stimulan, pengusaha berharap pemerintah menurunkan tarif pajak. "Ada baiknya, pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh), sama seperti Singapura yang tarifnya kompetitif," pinta pemilik PT Berca Indonesia Murdaya Widyawimarta Poo. Jika tidak, meski ada amnesti pajak, wajib pajak akan tetap menginvestasikan uangnya ke luar negeri.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan, pekerjaan rumah yang juga harus diselesaikan di periode II amnesti pajak adalah menaikkan jumlah dana repatriasi. Saat ini, jumlah harta yang dialihkan ke dalam negeri hanya Rp 128 triliun, atau sekitar 5,1% deklarasi harta. Artinya, pemerintah belum berhasil merayu WNI yang punya harta di luar negeri untuk memindahkan ke dalam negeri.
Pemerintah bisa menawarkan kemudahan investasi, memperbaiki tata kelola dan melakukan reformasi perpajakan dengan memangkas tarif pajak agar kompetitif dibanding negara lain.
Penurunan tarif bisa dilakukan bertahap. Jika saat ini tarif PPh badan masih 25%, bisa diturunkan ke 22% lebih dulu. Jika langsung turun ke level 17% seperti Singapura, akan sulit bagi pemerintah mencari sumber pendapatan baru.
Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kemkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, reformasi perpajakan dilakukan melalui revisi UU PPh dan PPN. "Kita sudah kaji," katanya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan revisi UU itu dibahas dengan DPR.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama berharap revisi UU KUP bisa selesai tahun ini. Sementara revisi UU PPh dan PPN diselesaikan tahun depan.