Berita Pajak
![]()
114.601 PKP Dicabut
Harian Bisnis Indonesia, 8 Agustus 2012
Kasubdit Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri Ditjen Pajak Irawan mengungkapkan Ditjen Pajak sudah mendaftar ulang 14,92% dari 768.221 pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar selama Februari-Juni 2012.
Irawan optimistis seluruh PKP terdaftar bisa teregistrasi ulang pada akhir Agustus 2012 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Ditjen Pajak.
Dia memperkirakan puncak pendataan ulang PKP baru akan terjadi selama Juli-Agustus. Ditjen Pajak melakukan proses registrasi ulang PKP untuk mendapatkan jumlah PKP yang masih aktif dari seluruh PKP yang terdaftar.
Pada 2011, Ditjen Pajak hanya mendapatkan laporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) dari 325.000 PKP atau 42% dari 775.000 PKP terdaftar.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Rudi Rudaedi mengatakan sampai saat ini secara resmi Ditjen Pajak baru mencabut lebih dari 20.000 PKP.
“Kami masih menyediakan waktu untuk PKP menghubungi kami dan menjelaskan perihal ini.
Yang sudah resmi dicabut, sudah diumumkan di situs resmi Ditjen Pajak,” katanya.
