Berita Pajak
Restitusi pajak tembus Rp 68 triliun
Harian Kontan, 08 Juni 2017
JAKARTA. Realisasi kenaikan penerimaan pajak dari awal tahun sampai Mei 2017 ternyata juga diikuti oleh tingginya pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, jumlah pengembalian pajak atau restitusi selama Januari 2017-Mei 2017 mencapai Rp 68 triliun atau tumbuh 17% dari periode yang sama tahun 2016.
Namun Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal bilang, pertumbuhan restitusi pada periode itu lebih rendah dibanding Januari-Mei 2016 yang mencapai 35%. Dia menjelaskan, restitusi tumbuh lebih rendah karena turunnya permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). "Dulu, pertumbuhan restitusi PPN mencapai 30%, sekarang hanya naik 10%," kata Yon usai rapat di Gedung DPR MPR, Jakarta, Rabu (7/6).
Tanpa menyebutkan besarannya, Yon mengatakan, bahwa sektor yang melakukan restitusi pajak terbesar adalah pertambangan dan industri pengolahan. "Termasuk dari industri sawit, crude palm oil. Jasa tidak ada," ujarnya.
Dengan tren restitusi yang masih tinggi, Yon mengaku tidak bisa memprediksi total restitusi yang berpotensi dikembalikan ke wajib pajak (WP) sampai akhir tahun ini. Menurutnya prediksi secara akurat belum bisa dilakukan, karena analisa untuk tren restitusi tahun ini baru bisa dilakukan pada akhir Juni nanti.
Sebagai gambaran, Ditjen Pajak mencatat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sepanjang tahun 2016 mencapai Rp 101 triliun. Angka ini naik 6,3% dari realisasi tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 95 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan perpajakan hingga akhir Mei 2017 sebesar Rp 463,5 triliun atau 30,9% dari target APBN 2017. Jumlah itu juga tumbuh 13,4% dibanding periode sama tahun lalu hanya Rp 406,9 triliun.