Harian Kontan, 1 August 2016
KEBIJAKAN pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kepala Riset PT NH Korindo Securities Reza Priyambada mengatakan, selama ini pemerintah dan instansi terkait yang terlibat dalam kebijakan tax amnesty sibuk meributkan instrumen investasi yang disediakan untuk peserta tax amnesty.
Padahal, pasar menunggu cara pemerintah untuk memasukkan dana tersebut ke Indonesia. "Dananya belum tentu masuk. Nah, ini perlu upaya dari pemerintah untuk (menghitung) minimal (wajib pajak) mau mendaftarkan harta kekayaan di luar itu berapa. Jadi itu yang ditunggu pasar," kata Reza, di Nusa Dua, Bali, Minggu (31/7).
Menurutnya repatriasi aset sangat krusial dari kebijakan tax amnesty. Sebab, dana ini yang akan berfungsi menggerakkan ekonomi di dalam negeri.
Ekonom Mandiri Sekuritas, Leo Putera Rinaldy memperkirakan, penerimaan pajak dari tax amnesty hanya sekitar Rp 80 triliun-Rp 90 triliun.
Juru bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyatakan, hingga kini pemerintah masih optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak tax amnesty Rp 165 triliun dan target repatriasi aset Rp 1.000 triliun.