Berita Pajak
Piutang Pajak Rp 47 Triliun Belum Tertagih
Harian Kompas, 7 September 2015
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Gunadi di Jakarta, Minggu (6/9), berpendapat, pemerintah harus menyehatkan piutang pajak. Artinya, piutang pajak perlu disisir, mana yang masih bisa ditagih dan mana yang tidak ditagih.
Gunadi memperkirakan sekitar 50 persen dari total piutang pajak sudah kedaluwarsa. Selain itu, ada pula piutang pajak yang bermasalah karena penetapan besaran piutang pajak lebih besar dari semestinya. Untuk yang tidak bisa ditagih, pemerintah harus berani menghapus. Agar tidak dianggap merugikan negara, perlu konsensus di antara aparat penegak hukum.
Untuk yang masih bisa ditagih, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu berani mengambil langkah-langkah tegas agar piutang pajak tertagih. "Tentu ada juga yang moral hazard. Ada pembiaran sehingga piutang menjadi tidak tertagih. Untuk itu, semua piutang pajak harus diinventarisasi," kata Gunadi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah pusat 2014, jumlah piutang pajak per 31 Desember 2013 mencapai Rp 103,24 triliun. Piutang pajak per 31 Desember 2014 mencapai Rp 91,77 triliun.
Dari piutang pajak tahun 2014 itu, yang tidak tertagih Rp 47,25 triliun. Dengan demikian, piutang yang masih bisa ditagih per 31 Desember 2014 mencapai Rp 44,52 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, setidaknya ada tiga jenis piutang pajak yang sudah tak bisa ditagih. Pertama, piutang pajak yang kedaluwarsa. Kedua, piutang pajak yang berasal dari sengketa pajak yang berlarut-larut. Ketiga, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, banyak piutang yang tetap tak bisa ditagih.
Untuk penanggung jawab pajak yang berasal dari warga negara asing, banyak kasus menunjukkan bahwa mereka sudah pulang ke negeri asal. Modus lain, memindahtangankan aset dan penanggung jawab sudah tidak bisa ditemukan lagi.
"Ada yang memang wajib pajaknya bandel. Ada juga karena persoalan administrasi. Namun, harus diakui ada beberapa kasus yang dibiarkan kedaluwarsa. Tak ada usaha untuk menagih. Ada moral hazard," kata Prastowo.
Piutang pajak, menurut Prastowo, pertama-tama harus dimitigasi. Terhadap yang sudah tidak bisa ditagih, pemerintah harus berani menghapuskan. Sementara untuk yang masih bisa ditagih, perlu ada perbaikan administrasi perpajakan dan penegakan hukum yang tegas.
Usaha penyanderaan oleh DJP, lanjut Prastowo, merupakan langkah konkret yang telah dilakukan. Itu membuktikan dengan upaya tegas, piutang pajak bisa ditagih. Namun, target yang disandera masih penanggung pajak dengan nilai utang pajak kecil, di bawah Rp 10 miliar.