Berita Pajak
Mebel, Elektronik dan Aksesoris akan Dikenakan PPh Impor 10%
Harian Kontan, 1 June 2015
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan menambahkan tiga jenis objek pajak yang dikenakan PPh Pasal 22, yaitu furnitur dan mebel, elektronik, serta aksesoris impor.
Saat ini, ketiga jenis barang tersebut masih tergolong jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Sangat Mewah (PPnBM). Ke depan, tiga jenis barang itu akan dipungut tarif PPh Pasal 22 sebesar 10%. "Pemberlakuannya hanya untuk barang yang tadinya kena PPnBM kemudian dihilangkan. Kalau produk Indonesia tak kena PPh," kata Bambang, akhir pekan (29/5).
Bambang bilang, aturan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.175/PMK.11/2013 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Catatan saja, dalam PMK Nomor 175/PMK.11/2013, pemungutan tarif PPh Pasal 22 berbeda-beda berdasarkan angka pengenal impor (API).
Secara umum tarifnya sebesar 7,5% dari nilai impor. Jika produk impor memiliki angka pengenal impor (API), tarifnya 2,5%, kecuali untuk produk kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor.
Kemudian, khusus penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas dikenakan pungutan lain di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bahan bakar minyak sebesar 0,25% dari penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina, 0,3% dari penjualan untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina, dan 0,3% dari penjualan kepada pihak lainnya.
Bambang menambahkan, perubahan pungutan pajak untuk furnitur, mebel, elektronik, serta aksesoris impor dilakukan agar menguntungkan produsen lokal. "Kalau dibebaskan PPnBM, yang impor dan lokal sama-sama untung. Dengan aturan baru ini, produk lokal lebih diuntungkan," tambah Bambang.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menimpali, revisi PMK 175 tentang PPh Pasal 22 akan diterbitkan dan diberlakukan berbarengan dengan revisi PMK tentang PPnBM. Hasil revisi PMK 175 itu diperkirakan akan selesai pada Juni mendatang. "Saat ini, proses revisinya sudah sampai ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," kata Mekar.
Yustinus Prastowo, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysts menilai, penambahan objek PPh Pasal 22 bisa menambah penerimaan negara dari PPh Pasal 22. Selain itu, melindungi produk lokal dan mengurangi ketergantungan impor.
Cuma, pemerintah harus memastikan, tarif PPh Pasal 22 sebesar 10% dari nilai impor sebanding dengan insentif pemerintah kepada produsen dalam negeri. Tujuannya agar pelaku industri di dalam negeri mencari produk lokal daripada harus mengimpor.