Berita Pajak
Implementasi PPN 10%, Operator Bakal Menaikkan Tarif Tol Dua Kali
Harian Kontan, 25 February 2015
Aturan mengenai penyesuaian tarif tol memang diatur dalam undang-undang (UU). Pokok tersebut tercantum dalam pasal 48 UU No 38 tahun 2004 tentang jalan tol, pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2005 tentang jalan tol serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator. Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan inflasi dan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum.
Pengelola jalan tol terbesar di tanah air, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengaku siap menaikkan tarif sesuai penerapan PPN 10%. Reynaldi Hermansjah, Direktur Keuangan JSMR mengatakan, aturan ini hanya menjalankan kebijakan pemerintah atas segala sesuatu sebagai objek pajak. Sedangkan penyesuaian tarif atas 11 ruas jalan tol pada September 2015, memang sudah rutin setiap dua tahun sekali sesuai peraturan UU. "Ini dua hal terpisah, kalau penerapan PPN ini kebijakan pemerintah, sedangkan kenaikan tarif untuk mengembalikan investasi kami," ujar dia kepada KONTAN, kemarin (24/2).
Sayang, Reynaldi masih enggan memaparkan porsi kenaikan tarif PPN. Menurut dia, kondisi tersebut akan bergantung dari isi aturan PPN yang akan diterbitkan pemerintah. Ia hanya mengatakan, sejauh ini besaran tarif tol yang dibebankan belum kena pajak.
PT Astra Internasional Tbk (ASII), melalui anak usahanya PT Astratel Nusantara juga akan mendongkrak tarif ruas jalan tol Tangerang-Merak yang bakal dibuka pada Oktober 2015. Wiwik DS,Direktur PT Astratel Nusantara, mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan karena tarif ruas tersebut baru naik pada Oktober 2013. "Kalau soal PPN tidak ada untungnya buat kami. Jadi kami hanya mengumpulkan dan menyetorkan pajak tersebut ke pemerintah," ujar dia.
Astratel juga akan membenahi sistem untuk mendukung pengenaan pajak. "Selain menyesuaikan tarif naik 10% kami juga akan menyiapkan perubahan atas kertas tanda bukti pembayaran," ujar Wiwik. Menurut dia, bukti pembayaran itu akan ditambah penjelasan pengenaan PPN 10%.
Untuk itu, Astratel optimistis, mulai 1 April sudah bisa mengenakan tarif baru di ruas tol yang dimiliki yakni ruas jalan tol Kertosono-Mojokerto seksi I dan ruas Tangerang-Merak.
Walaupun berpotensi menimbulkan pembengkakan biaya perjalanan konsumen, manajemen tetap optimis jumlah lintas harian rata-rata ruas tol tidak akan menurun. Kalaupun ada penurunan itu sifatnya hanya sesaat, tetapi beberapa waktu kemudian akan kembali normal.
Sementara PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) terkesan ogah buka-bukaan mengenai rencananya mengantisipasi penerapan PPN 10%.