Harian Kontan, 1 December 2016
Aset itu milik para wajib pajak yang tak masuk SPT dan belum ikut dalam amnesti pajak
JAKARTA. Mulai Desember ini, otoritas pajak akan kembali serius mendekati Wajib Pajak (WP) beraset besar. Terutama, mereka yang belum ikut amnesti pajak. Dari data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), masih banyak aset milik WP besar yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2015.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, lembaganya sudah menganalisis hasil amnesti pajak periode pertama. Analisis itu dilakukan dengan membandingkan jumlah harta yang ikut amnesti pajak dengan data harta sebenarnya yang dimiliki WP, termasuk harta yang tidak masuk SPT.
Hasilnya, masih ada selisih harta senilai Rp 529 triliun yang seharusnya ikut amnesti pajak. Nilai tersebut merupakan harta yang tidak masuk SPT dan juga belum dilaporkan di amnesti pajak. Seperti kita ketahui, setiap harta yang belum masuk SPT diharapkan diikutsertakan dalam amnesti pajak. Jika tidak, WP bisa dikenakan denda sebesar 200% dari nilai harta.
Menurut Hestu, data tersebut berasal dari aktivitas bisnis yang dilakukan di berbagai industri. Misalnya, industri perikanan, properti, dan pertambangan. "Data kami peroleh dari berbagai pihak, kecuali data perbankan," ujarnya, Rabu (30/11).
Hestu mencontohkan, di sektor perikanan, ada data 9.500 kapal yang belum dilaporkan dalam SPT tahun 2015. Namun, dari jumlah itu, baru 3.500 kapal yang sudah diikutsertakan dalam amnesti pajak. Selain itu, ada juga data kepemilikan saham berbagai per usahaan yang tidak msauk SPT, juga belum ikut amnesti pajak. Namun, ia tidak menyebut secara spesifik jumlah saham ataupun nilainya.
Yang jelas, semua data itu sangat valid karena diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan membandingkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bersangkutan. Dengan semua data itu, Yoga berjanji pada Desember Ditjen Pajak akan lebih gencar melakukan pendekatan ke WP.
Merasa diancam
Namun, menurut Iftida Yasar, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), metode menggiring WP ikut amnesti pajak ini dengan ancaman denda 200% seharusnya tidak lagi dilakukan. Sebab, tujuan akhir program amnesti pajak ini bukan hanya mengejar target penerimaan, tetapi lebih dari itu, memperluas basis pajak. "Memperluas wajib pajak bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi yang tidak menakut-nakuti," tuturnya.
Harta yang belum dilaporkan, harus didorong ikut repatriasi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisis Yustinus Prastowo menambahkan, Ditjen Pajak juga harus serius mendorong aset-aset WP tidak hanya dideklarasikan, melainkan juga harus ditarik supaya direpatriasi. Caranya, dengan memperla kukan WP sebagai investor, dengan memaksimalkan insentif yang ada.