Berita Pajak
Pembebasan Pajak, Kebijakan Proteksi Kelompok Berpenghasilan Rendah
okezone.com, 3 June 2015
"Menurut saya ini kebijakan bagus meski berpengaruh pada penerimaan, tapi memproteksi kelompok berpenghasilan rendah," kata Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo kepada Okezone di Jakarta.
Menurut Yustinus, pembebasan pajak bagi pegawai yang berpenghasilan Rp3 juta per bulan juga dinilai mampu meningkatkan daya saing.
Yustinus mengatakan, sebagai memenuhi target pendapatan, pemerintah bisa memenuhi target tersebut dengan fokus menggenjot kelompok berpenghasilan tinggi, PPN, PPh dan juga pajak badan usaha.
"Jika dilihat secara alamiah maka PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) memang layak naik," tambahnya.
Menurut Yustinus, pemerintah juga harus mengantisipasi saat PTKP meningkat, sebab peningkatan tersebut bisa mempengaruhi tuntutan kenaikan UMR. Kenaikan tersebut diantisipasi agar tidak memberatkan dunia usaha dan tahun depan bisa menjadi awal mula negoisasi buruh.
"Jadi ini adalah penggunaan pajak sebagai instrumen kebijakan yang memberi insentif bagi publik. Yang penting konsisten," tutupnya.