Harian Kontan, 11 August 2016
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih berupaya mengejar pajak dari Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo!. Sebagai jalan tengah, keempat perusahaan digital yang telah bertahun-tahun meraup laba dari pengguna internet di Indonesia, mereka akan membayar pajak lebih rendah dari tarif normal.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, saat ini pihaknya masih bernegosiasi dengan empat perusahaan itu terkait besaran pajak yang akan dibayar. Haniv mengungkapkan ada dua hambatan untuk menarik pajak para raksasa digital itu, meski status perusahaan mereka telah menjadi Badan Usaha Tetap (BUT).
Pertama, status BUT yang telah ditetapkan bersifat lemah. Sebab kata Haniv, pajak penghasilan bisa dipungut dari BUT, apabila BUT menjalankan bisnis dan menghasilkan pendapatan. Ini sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).
"Sementara BUT di sini tidak menjalankan fungsi bisnis, hanya representative office," ujarnya, Rabu (10/8)
Kedua, soal penghasilan kantor pusat BUT yang dalam UU PPh juga merupakan objek pajak. Menurut Haniv, empat perusahaan raksasa tersebut membuka kantor di Singapura sebagai hub untuk bisnisnya di Asia Pasifik.
Meski demikian, perjanjian perpajakan antara Indonesia dan Singapura tidak mengatur mengenai force of attraction rule, yaitu penghasilan diterima kantor hub dari kegiatan usahanya di Indonesia dianggap sebagai penghasilan BUT-nya di Indonesia.
Karena itu, Ditjen Pajak melakukan pendekatan keadilan agar keempat perusahaan digital itu mau membayar pajak atas bisnis yang telah dijalankan di tanah air selama ini. Dengan pendekatan ini, Ditjen Pajak akan dibayarkan lebih rendah dibandingkan tarif normal.
"Pendekatan seperti ini sudah dilakukan di London dan berhasil. Mereka prinsipnya mau bayar, tetapi tidak bisa mengharapkan pembayaran secara penuh." lanjutnya.
Untuk itu, ke depan pemerintah ingin pungutan pajak dari semua bisnis digital, baik PPh maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur rinci melalui peraturan menteri keuangan. Agar lebih mudah, pihaknya mengusulkan pungutan PPh dan PPN final.
Dengan demikian, tarif yang dikenakan akan efektif, meski lebih rendah dibandingkan tarif normal. Namun, hal tersebut nantinya akan diputuskan oleh Menteri Keuangan.
Direktur Esksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, masalah ini menjadi kelemahan aturan pajak international yang belum mengakomodasikan perkembangan teknologi informasi dan bisnis mutakhir.
Menurutnya, untuk di Indonesia sendiri, pemungutan pajak secara final untuk bisnis e-commerce bisa menjadi salah satu alternatif. Sebab, pungutan pajak secara final lebih sederhana dan tarifnya lebih rendah. "Untuk itu harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan pemilik domain," katanya.