Berita Pajak
Staf Pajak Awasi dan Gali Potensi Pajak
Harian Kontan, 28 April 2015
Peran yang lebih fokus diharapkan mampu bekerja lebih baik untuk mendukung pencapaian target pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 79/PMK.01/2015 tentang account representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), AR dikelompokkan dalam dua fungsi. Pertama, AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi wajib pajak (WP). Kedua, AR yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan,dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, tugas AR sebelumnya mencakup semua yaitu fungsi pelayanan dan konsultasi dan juga fungsi pengawasan serta penggalian.
Misalnya, untuk melihat laporan keuangan wajib pajak. tugas seorang AR yang menjalankan pengawasan dan penggalian potensi adalah melihat apakah laporan keuangan wajib pajak sudah sesuai dengan standar. Seringkali ditemukan, bisnis wajib pajak cukup besar, namun jumlah pajak yang dibayarkan rendah.
Tetapi karena tugas AR begitu banyaknya, maka kemampuan untuk menelusuri bisnis wajib pajak jadi berkurang. Dengan pembagian tugas yang sederhana ini, fungsi pengawasan dan penggalian menjadi maksimal.
Bukan hanya, menurut Mekar, jumlah AR Ditjen Pajak terbatas. Sekarang, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama hanya memiliki 40-an AR. "Idealnya lebih dari 60 AR karena setiap KPP Pratama menangani sekitar 800 wajib pajak," terang Mekar.
Minimnya jumlah AR ini harus cepat diatasi. Tahun ini Ditjen Pajak akan menambah 4.000 pegawai negeri sipil (PNS), termasuk pegawai AR. Tapi rencana ini belum jelas.
Yustinus Prastowo, pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis, bilang, keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi salah satu masalah utama Ditjen Pajak. Saat ini, setiap pegawai pajak melayani lebih dari 8.000 wajib pajak.