Harian Kontan, 20 April 2016
Presiden Panama akan menyepakati perjanjian pertukaran informasi perpajakan
PANAMA. Tekanan kelompok G-20 terhadap negara-negara berlabel tax haven agar bersedia membuka data nasabah dan rekening investornya, membuahkan hasil. Salah satunya: Panama yang bersedia mengadopsi standar internasional soal pertukaran informasi secara otomatis di bidang perpajakan atau dikenal dengan istilah automatic exchange of information (AEoI)
Seperti dilansir situs berita asia. nikkei.com, Selasa (19/4), Presiden Panama Juan Carlos Varela mengatakan, negaranya akan mengikuti aturan AEOI pasca menyebarnya dokumen Panama Papers yang memuat 11,5 juta data dari klien-klien Mossack Fanseca. Dirinya berjanji, akan mengadopsi klausul perjanjian AEOI paling lambat tahun 2018, bertepatan dengan batas waktu terakhir untuk memulai penerapan perjanjian yang digagas sejak 2014 silam.
Varela menambahkan, para ahli dari lembaga kerjasama ekonomi dan pembangunan Panama telah berangkat mengunjungi Amerika Tengah awal pekan ini. Kunjungan itu dimaksudkan untuk menegosiasikan secara rinci skema pertukaran informasi, termasuk metode pelaporan.
Tidak hanya itu, Varela juga berencana membentuk komite ahli yang terdiri dari enam hingga delapan orang untuk membahas cara pembuatan sistem keuangan Panama agar lebih transparan. Varela berjanji, hasil perumusan sistem tersebut akan diumumkan dalam enam bulan ke depan.
"Panama Papers tidak hanya masalah negara, tetapi merujuk pada masalah global penggelapan pajak," tutur Varela. Dia mengaku, upaya membuka sistem keuangan Panama lebih transparan telah dia mulai sejak Juli 2014.
Akan ikut aturan
Pernyataan Varela tersebut tidak berselang lama setelah negara-negara maju anggota G-20 mengadakan pertemuan di Washington DC yang berakhir pekan lalu (15/4). G-20 mengancam menghukum negara tax haven jika tak mau menyepakati pertukaran informasi perpajakan..
Asal tahu saja, sebanyak 55 negara sudah berkomitmen mengadopsi AEOI mulai tahun 2017. Sedangkan 43 negara lain akan ikut bergabung pada tahun 2018. Kelompok G-20 sepakat bekerjasama dengan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan alias Organization for Economics Cooperation and Development (OECD) untuk mengidentifikasi non-cooperative jurisdictions mulai Juli mendatang.
G-20 juga menyatakan bahwa peningkatan transparansi dari yurisdiksi negara tempat penyembunyian pajak sangat vital bagi keseimbangan sistem finansial internasional.
Seperti diberitakan Reuters awal pekan pekan lalu (11/4), OECD yang memprakarsai klausul AEOI mengaku belum menerima permintaan pendaftaran dari sejumlah yuridiksi penganut tax haven seperti Panama, Bahrain, Nauru serta Vanuatu. Berbeda halnya dengan British Virgin Island (BVI) yang akan mengadopsi AEOI mulai tahun 2017 mendatang.
Clark Gascoigne, Wakil Direktur Financial Accountability and Corporate Transparancy Coalition berpendapat, perlu mekanisme penegakan hukum agar kesepakatan tersebut dipatuhi.