Berita Pajak
Insentif Pajak Tanah Peserta Amnesti
Harian Kontan, 16 October 2017
Lewat Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pen- daftaran Peralihan Hak atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak, pemerintah memberikan insentif berupa pendaftaran aset tanah sekaligus pembebasan pajak dari harta.
Aturan ini merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak yang didalamnya mengatur harta berupa tanah.
Teknis insentif itu ada dalam Surat Edaran (SE) Menteri ATR/BPN Nomor 9/SE/ X/2017, tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. SE ini berisi petunjuk teknis bagi seluruh Kantor Pertanahan untuk memudahkan wajib pajak peserta tax amnesty mendaftarkan aset tanah. SE ini berlaku sejak dikeluarkan pada 10 Oktober 2017 hingga akhir 2017.
"Kita ketahui, sebagian objek tax amnesty adalah tanah dan bangunan. Dan menurut ketentuan UU Tax Amnesty, harus didaftarkan," kata Pelopor, Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN kepada KONTAN, Minggu (15/10).
Dengan SE tersebut, wajib pajak akan mendapatkan: Pertama, bila status tanahnya belum terdaftar sesuai dengan jenis hak tanah, menurut UU Pokok Agraria, cara permohonan pendaftaran pengakuan hak dan perubahan nama dilakukan sekaligus.
Dengan demikian, proses pengakuan hak atas nominee bisa dikerjakan bersamaan dengan perubahan nama dari atas nama nominee menjadi atas nama wajib pajak pada Buku Tanah dan sertifikat hak atas tanah.
Proses mudah
Kedua, bagi permohonan yang nominee-nya telah meninggal dunia namun hak atas tanah belum terdaftar, maka wajib pajak warga negara Indonesia (WNI) dapat melakukan permohonan pendaftaran pengakuan hak dan perubahan nama dilakukan sekaligus. Alhasil proses pengakuan hak atas nama ahli waris dan proses perubahan nama dari ahli waris ke wajib pajak bisa dicatatkan pada Buku Tanah dan sertifikat hak atas tanah.
"Jadi wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty, silakan mengurus ke Kantor Pertanahan agar segera balik nama sesuai tax amnesty," terang Pelopor.
Ketiga, wajib pajak dibebaskan dari tagihan pajak penghasilan (PPh). Selama ini, untuk pengalihan hak atas tanah/bangunan, wajib pajak harus membayar PPh sebesar 2,5% dari NJOP.
Kami imbau mendaftar dulu, karena berlaku hingga 31 Desember 2017.
Namun Pelopor mengingatkan, kemudahan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2017. Lewat tanggal itu, wajib pajak tidak akan dapat kemudahan seperti yang tertuang di SE 9/SE/X/2017.
"Karena itu kami mengimbau untuk mendaftar saja dulu. Jika proses perubahan Hak Atas Tanah belum selesai pada tanggal 31 Desember, tidak apa. Yang penting permohonan pendaftaran sudah masuk," tambah Pelopor.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam konteks amnesti pajak, pengalihan hak atas tanah/bangunan dari nominee kepada wajib pajak peserta amnesti pajak akan dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final 2,5%. Ini untuk menghindari pengenaan pajak ganda. Mengingat, saat ikut tax amnesty wajib pajak sudah membayar pajak atas aset-aset yang dilaporkan.
Hestu mengatakan, dalam pelaksanaan SE ini, Ditjen Pajak hanya melakukan proses penerbitan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Pasal 4 ayat (2) saja. Untuk mendapatkan SKB, wajib pajak cukup datang ke kantor pajak dengan sejumlah dokumen.
Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi surat keterangan ikut tax amnesty. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Fotokopi dokumen kepemilikan harta, serta pernyataan nominee dari kedua pihak yang dilegalisasi notaris.