Harian Kontan, 28 August 2015
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya memberlakukan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau biasa disebut dengan
tax holiday pada 16 Agustus lalu. Baru 10 hari diberlakukan, fasilitas ini diklaim mendatangkan banyak peminat.
Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan, sejauh ini pihaknya telah mengusulkan 11 perusahaan untuk bisa mendapatkan fasilitas ini ke pemerintah. Pemerintah juga telah memutuskan untuk memberikan fasilitas tax holidaykepada empat dari 11 perusahaan tersebut.
Keempatnya yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, serta PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills. Tapi,Saleh belum mau menjelaskan rinci nilai investasi keempat perusahaan itu. "Sisanya, ada yang sedang dibahas tinggal putusan PMK, ada yang sedang diproses, dan ada perusahaan yang sudah diusulkan tapi belum dibahas," kata Saleh di Kementerian Keuangan, Kamis (27/8).
Adapun tujuh perusahaan sisanya ialah PT Indorama Polychem Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Halim, dan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery. Kemudian PT Synthetic Rubber Indonesia, PT Sulawesi Mining Investment, dan PT Sateri Viscose Internasional.
Meski telah diberlakukan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan batas waktu tunggu bagi investor dalam mengajukan fasilitas tersebut. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membahas dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk menentukan Standard Operational Procedures (SOP) seputar waktu tunggu tersebut.
"Akan tetapi, janji pemerintah tidak akan lebih dari satu tahun. Kami akan semaksimal mungkin. Berapa pun harinya, sebenarnya ini sudah satu kelebihan dari pada sebelumnya.
Kami memberikan transparansi dan kepastian, sementara tax holiday yang sebelumnya tidak ada," katanya. Lebih lama
Diakui Lestari, proses pengajuan tax holiday akan memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan pengajuan tax allowance. Pengajuan tax allowance, hanya memerlukan waktu 28 hari. Artinya, dalam waktu 28 hari, investor sudah bisa menerima keputusan pemerintah apakah diterima atau ditolak.
Maklum, meski pemerintah telah menentukan sembilan industri pionir yang bisa menerima fasilitas ini, pemerintah masih akan menguji kepioniran investor yang mengajukan fasilitas ini di sektor usaha yang dijalani. Sebab itu, waktu tunggu investor menjadi lebih lama.
Sekadar mengingatkan, fasilitas tax holiday hanya diberikan kepada industri pionir di industri logam hulu, permesinan, pengilangan minyak dan kimia dasar organik. Pengurangan pajak yang diberikan minimal 10% dan maksimal 100%.
Dalam beleid yang baru ini, pemerintah juga memperpanjang jangka waktu fasilitas penerima tax holiday menjadi maksimal 15 tahun. Bahkan, tax holiday bisa diberikan hingga 20 tahun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, kepioniran sektor usaha dari investor yang mengajukan fasilitas ini dilihat berdasarkan tiga aspek. Pertama, pemerintah akan mengutamakan investor yang sektor usahanya memiliki keterkaitan yang luas, baik keterkaitan dengan pihak pemakai maupun pihak penerima manfaat. Kedua, aspek nilai tambah dari sektor usaha tersebut. Ketiga, penggunaan teknologi terkini.
Pemerintah akan menguji setiap aspek itu secara berurutan. Bila investor tak bisa memenuhi aspek pertama, pengajuan tax holiday langsung ditolak. Namun, waktu tunggu investor lebih cepat lantaran tak perlu konsultasi pengajuan ke Presiden.
Pemerintah menduga, investor akan mengajukan permohonan fasilitas tax holiday di September dan Oktober mendatang. Bambang yakin, fasilitas ini dapat meningkatkan investasi di dalam negeri serta mengurangi ketergantungan kita pada ekspor komoditas.