Berita Pajak
Awal Juli, Penerimaan Pajak Rp 472,44 Triliun
Harian Kontan, 18 July 2014
Perinciannya: penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas Rp 242,20 triliun atau 49,84% dari target yang ditetapkan di APBNP 2014. Realisasi penerimaan PPh migas Rp 44,49 triliun atau 53,04% dari pagu APBNP 2014. Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebeasr Rp 182,17 triliun atau 38,31% dari targetnya. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 961,61 triliun dan penerimaan pajak lainnya Rp 2,60 triliun.
Bila dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, sejatinya realisasi penerimaan pajak tahun ini sedikit lebih baik. Sebagai gambaran, per 8 Juli 2013 realiasi penerimaan pajak baru Rp 422,31 triliun atau 42,43% dari targetnya.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan realisasi penerimaan pajak tahun ini sebenarnya sedikit lebih baik dari tahun lalu. Menurutnya, membaiknya realisasi penerimaan pajak ini lantaran usaha keras dari DJP.
Tapi Fuad mengakui tahun ini cukup sulit bagi DJP untuk bisa mencapai target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.072,37 triliun. Maklum, "Pertumbuhan ekonomi agak melambat. Sehingga penerimaan pajak dengan sendirinya juga turun," jelasnya kemarin.
Selain perlambatan ekonomi, masih lemahnya kinerja ekspor juga menjadi pemicu turunnya penerimaan pajak. Padahal, kata Fuad selama ini sebagian besar penerimaan pajak berasal dari perusahaan komoditas yang berbasis ekspor. "Banyak penerimaan pajak kita dari sektor itu, seperti tambang, perkebunan sawit, dan karet," katanya.
Fuad bilang, terbatasnya sumber daya manusia (SDM) di DJP untuk memungut pajak juga turut mempengaruhi kinerja penerimaan pajak tahun ini. Menurutnya, tahun ini DJP baru mendapat tambahan 2.600 pegawai baru. Padahal, kebutuhan pegawai baru mencapai 10.000 orang.
Pengamat Pajak Universitas Indonesia Darussalam bilang, untuk mengejar penerimaan pajak, DJP harus fokus pada ekstensifikasi pajak. Selain itu, aturan pajak dengan omzet tertentu atau pajak sektor usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) juga harus benar-benar dijalankan.