Berita Pajak
Sebanyak 300 Sektor akan Menerima Tax Allowance
Harian Kontan, 22 June 2018
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, PP ini didasari Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Namun, UU tidak bisa diubah secara cepat sehingga perlu perluasan dengan PP. “Kami perluas. Banyak yang dapat. Itu saja intinya,” kata Iskandar di kantornya, Kamis (21/6).
Meskipun demikian, pemerintah tidak akan mengubah skema insentif tax allowance, yakni sesuai Pasal 31 A UU PPh. Pertama, wajib pajak (WP) yang menanamkan modal pada prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan. Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku lebih rendah.