Berita Pajak
Dukung Amnesti Pajak, BEI Beri Diskon Listing Fee 50%
Harian Kontan, 2 December 2016
Dalam surat keputusan BEI yang terbit Kamis (1/12), tarif biaya pencatatan awal obligasi dan sukuk didiskon 50% dari tarif biasanya. Misalnya saja, jumlah efek utang sampai dengan Rp 200 miliar, biayanya menjadi 0,0125% dari nominal obligasi. Lalu, untuk efek yang nilainya lebih dari Rp 600 miliar biayanya hanya 0,011% dari nominal obligasi. Aturan ini mulai berlaku 1 Desember 2016.
BEI juga menelurkan aturan tentang relaksasi persyaratan pencatatan saham di papan pengembangan. Dalam aturan itu, calon emiten yang tidak bisa memenuhi nilai aset berwujud bersih minimal Rp 5 miliar, mendapat alternatif listing asalkan sudah memiliki laba usaha pada satu tahun terakhir minimal Rp 1 miliar dan nilai kapitalisasi pasarnya minimal Rp 100 miliar.