Berita Pajak
Ekonomi Lesu, Insentif Tax Holiday Sepi Peminat
Harian Kontan, 13 January 2016
Insentif tax holiday diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 yang berlaku Agustus 2015. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini diberikan pengurangan PPh selama lima hingga 15 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Sementara tax allowance ditujukan bagi perluasan investasi. Berlaku sejak Mei 2015, perusahaan penerima insentif akan diberikan pengurangan PPh sebesar 30% selama enam tahun untuk 64 bidang usaha dan 80 bidang usaha di daerah tertentu. Juga akan ada penyusutan dan amortisasi dipercepat dan pengurangan tarif PPh atas deviden kepada wajib luar negeri sebesar 10% . Juga ada tambahan jangka waktu kompensasi kerugian 10%.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara bilang, ada dua perusahaan yang ditolak pengajuan tax holidaynya, yaitu PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose Internasional. Dua perusahaan itu dinilai tidak memenuhi syarat pendirian perusahaan. Efektif tidaknya tax holiday tidak bisa diindentifikasi dalam jangka pendek.
Menurutnya, perusahaan bisa menghitung sendiri keuntungan atas fasilitas itu. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menduga sedikitnya perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday lantaran batasan investasinya terlalu tinggi, yaitu Rp 1 triliun. Sementara banyak usaha baru yang nilai investasinya kurang dari Rp 1 triliun.