Harian Kompas, 23 September 2016
Pengurusan Administrasi Pengampunan Pajak Diperpanjang
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tetap akan berpegang pada tenggat waktu periode pertama program pengampunan pajak yang akan berakhir pada 30 September. Sebelumnya, para pengusaha mengusulkan agar tenggat periode pertama dengan tarif tebusan sebesar 2 persen itu diperpanjang.
"Undang-undang sudah mengatakan jangka waktu yang sangat spesifik. Kita lihat berdasarkan undang-undang saja dulu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di sela seminar yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Kamis (22/9).
Walaupun tetap berpegang pada tenggat awal, pemerintah membuka opsi untuk mengatasi masalah teknis repatriasi program pengampunan pajak. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyatakan akan dilakukan revisi terhadap tiga peraturan menteri keuangan (PMK) yang sifatnya relaksasi dan penajaman. Robert memahami bahwa mayoritas peserta program pengampunan pajak akan ikut pada periode pertama. Untuk itu, ia akan mengupayakan revisi tiga PMK terkait dengan repatriasi akan terbit sebelum 30 September.
Berdasarkan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, wajib pajak yang ikut periode pertama dan kedua harus merepatriasi asetnya paling lambat 31 Desember 2016. Sementara bagi yang ikut periode ketiga paling lambat 31 Maret 2017.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita mengatakan, sampai saat ini wajib pajak masih menghadapi ketidakpastian repatriasi. Sebagian di antaranya yang telah ikut program pengampunan pajak akhirnya memutuskan untuk sebatas deklarasi aset di luar negeri. "Respons pemerintah ini bagus. Ini memberikan kejelasan. Namun, kalau aturan revisinya terbit pada hari-hari terakhir, saya khawatir momentumnya sudah lewat. Jadi, tolong bisa dipercepat," kata Suryadi.
PMK yang akan direvisi tersebut meliputi tiga aturan, yakni terkait dengan tata cara pengalihan harta dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan, investasi di luar pasar keuangan, serta pengampunan pajak untuk wajib pajak yang memiliki perusahaan cangkang.
Bertemu Presiden
Sejumlah ekonom bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis siang untuk berdiskusi mengenai hal-hal terkait dengan kondisi ekonomi Indonesia, termasuk mengenai pengampunan pajak. Pada Kamis malam, Joko Widodo makan malam bersama sekitar 200 pengusaha di Istana Negara sekaligus berdialog mengenai pengampunan pajak.
Joko Widodo menyetujui permintaan para pengusaha untuk memperpanjang pengurusan administrasi pengampunan pajak hingga akhir tahun 2016 atau diperpanjang tiga bulan. Namun, tarif tebusan untuk tahap pertama dan batas waktunya tetap sama, yakni berakhir pada 30 September.
Hingga Kamis pukul 21.15, total tebusan pengampunan pajak tercatat sebesar Rp 36,3 triliun. Adapun pernyataan harta mencapai Rp 1.441 triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 964 triliun, deklarasi luar negeri 399 triliun, dan repatriasi Rp 77,5 triliun.