Berita Pajak
Pemerintah Seharusnya Terapkan Tax Amnesty
analisadaily.com, 28 October 2015
Tax amnesty sudah sejak 2008 didengungkan, namun belum ada realisasinya. Padahal jika kebijakan tersebut digulirkan akan dapat mendorong penerimaan pajak.
“Bahkan keuangan negara dan nilai tukar rupiah bisa menguat di level Rp 8000-Rp9000 per dolar AS”, kata Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Drs Barry Kusuma saat berbicara kepada pers, Sabtu (24/10).
Dia mengatakan pengampunan pajak akan berdampak langsung bagi keuangan negara. Dengan tax amnesty ini diharapkan ribuan triliun rupiah dana yang diparkir di bank-bank luar negeri bisa kembali ke Indonesia.
“Tapi harus murni penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Bukan Undang-Undang “Pengampunan Nasional”, papar Barry.
Bukan hanya itu katanya tarif pajak di Indonesia masih tinggi. Misalnya PPh 25 % plus PPh dividen 7,5% sehingga menjadi. Ini menyebabkan tarif pajak di Indonesia kalah bersaing dengan Singapura hanya 17 %.
Bayangkan sekarang katanya, pelemahan ekonomi dan nilai tukar rupiah membuat sektor properti mati suri akibat menurunnya daya beli serta efek domino yang dominan.
Menyinggung tentang realisasi target pajak 2015 yang mencapai Rp 1.300 triliun itu, dia mengatakan agak berat karena di tengah ekonomi lagi sulit. “Itu sebabnya dari sekarang pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak”, pinta Barry.