Berita Pajak
Paket Kebijakan Fiskal Jilid II
Harian Kontan, 10 December 2013
Menteri Keuangan M Chatib Basri bersama jajarannya menyampaikan paket kebijakan fiskal jilid II tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/12). Hadir Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Pada 24 Agustus 2013, Kementerian Keuangan menerbitkan empat kebijakan. Evaluasinya, seperti diklaim pemerintah, berjalan baik dan akan dilanjutkan pada 2014 sembari dilakukan evaluasi terus-menerus.
"Ada seri kebijakan. Agustus sudah ada empat PMK (peraturan menteri keuangan) yang dikeluarkan. Yang ada di pipelines adalah satu peraturan pemerintah soal Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang akan keluar Desember ini dan satu lagi PMK," kata Chatib.
Wakil Menteri Keuangan II Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menyatakan, kebijakan fiskal jilid II berorientasi menekan defisit neraca perdagangan. Satu kebijakan untuk memudahkan ekspor. Satu kebijakan lagi untuk tekan impor.
"Kedua PMK tersebut sudah selesai. Namun, karena hari ini masih perlu pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM, nomor spesifiknya kemungkinan keluar minggu depan," kata Bambang.
Kebijakan untuk mengurangi laju impor adalah kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
Produk tertentu yang dimaksud, yakni bukan barang untuk industri dalam negeri. Ini agar kebijakan tidak sampai mengganggu produktivitas industri manufaktur karena masih banyak bahan baku dan bahan penolong yang diimpor.
Kedua, bukan komoditas impor yang sensitif mendorong inflasi. Ketiga, barang tertentu tersebut adalah barang konsumtif dengan nilai impor signifikan, tetapi tidak berdampak besar terhadap inflasi.
Dengan demikian, ada 870 jenis barang dan 2 barang modal (capital goods) yang terkena skema kenaikan tarif. Dua capital goods yang dimaksud adalah laptop dan telepon seluler (ponsel). Ponsel adalah produk impor non-migas terbanyak.
Kelompok barang lainnya yang terkena, pertama, barang elektronik. Kedua, kendaraan bermotor penumpang (kecuali kendaraan CKD, IKD, listrik atau hibrida, dan kendaraan berkapasitas lebih dari 10 orang). Ketiga adalah tas, baju, alas kaki, parfum, dan perhiasan. Keempat adalah furnitur, perlengkapan rumah tangga, dan mainan.
Kebijakan untuk memudahkan eskpor adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Pertama adalah penambahan insentif fiskal. Selama ini fasilitasnya adalah pembebasan bea masuk. Melalui aturan baru ini, ada tambahan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Skema kedua adalah kemudahan perizinan dan peningkatan kualitas pelayanan fasilitas. Misalnya, penyederhanaan persyaratan dan otomasi pengajuan perizinan.